Satreskoba Polres Pasaman Barat Ungkap 37 Kasus Narkotika Sepanjang Semester I 2026

KETERANGAN FOTO :Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menggelar konferensi pers pengungkapan 37 kasus narkotika semester I 2026. Sejumlah tersangka dengan baju tahanan oranye tampak berdiri di belakang saat rilis di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

NEWSCAKRAWALA.I* – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang semester I Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Sementara 15 kasus lainnya merupakan tunggakan dari tahun 2025 yang berhasil dituntaskan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto  didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin (24/8/2026).

“Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap sepanjang satu semester tahun 2026. Dari 37 kasus tersebut kami mengamankan 45 orang tersangka di berbagai lokasi wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Berdasarkan data, 45 tersangka tersebut terdiri dari 44 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.

Rinciannya:

– Usia 29-49 tahun sebanyak 25 orang

– Usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang

– Usia di atas 50 tahun sebanyak 1 orang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan berupa:

Sabu: 709,42 gram

Ganja kering: 1.180,1 gram

Pil ekstasi: 5 butir

Kapolres menegaskan Polres Pasaman Barat berkomitmen penuh memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat.

“Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan peredaran narkotika.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan call center 110 Polres Pasaman Barat jika menemukan peredaran gelap narkotika,” imbaunya.

Ia menambahkan, personel Satreskoba juga gencar melakukan sosialisasi, edukasi, dan patroli rutin di wilayah-wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba.

 

Penulis: Jeni

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *