NEWSCAKRAWALA.ID – Kepolisian Resor Pasaman Barat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang perempuan sedarah, yakni seorang ibu dan nenek di Kecamatan Sungai Aur. Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Pengungkapan kasus dilakukan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin 24 Agustus 2026.
Konferensi dipimpin langsung Kapolres AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban berinisial R alias RH di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Saat itu korban HP dan R baru saja selesai menunaikan salat Isya.
Tersangka berinisial HB, 32 tahun, warga setempat, memukul kepala ibu kandungnya HP sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu sepanjang 50 cm. Saat neneknya R berusaha melerai, tersangka juga memukul kepala korban R tiga kali. Akibatnya kedua korban roboh bersimbah darah dan meninggal di tempat.
Usai kejadian, HB sempat histeris lalu melarikan diri. Tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2026 di daerah Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/182/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebut motif pelaku dipicu gangguan psikis.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia kerap didatangi mimpi yang membuat badannya sakit. Hal itu memicu dorongan untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu 50 cm, pakaian tersangka, serta perlengkapan salat dan pakaian korban yang berlumuran darah. Olah TKP dan koordinasi dengan tim medis juga telah dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Karena korban adalah ibu kandung, ancaman pidana ditambah sepertiga.
“Tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan. Karena dilakukan terhadap ibu kandung, ancaman pidana 15 tahun bisa ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Agung Tribawanto.
Saat ini HB telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis:Jeni












