NEWSCAKRAWALA.ID – Mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan praktik pengapalan batu bara ilegal di alur Sungai Mahakam yang menyeret nama Indarto Suharno turut memunculkan berbagai opini di ruang publik, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LembagaAliansiIndonesiaKomandoGarudaSakti(LAIKGS)KalimantanTimur,Achmad Suryadi Nata, mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara.
Menurut Suryadi Nata, sejumlah media siber lokal bahkan memuat narasi yang mempertanyakan apakah terdapat oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menegaskan, apabila memang terdapat bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa ada oknum di lingkungan Polda Kalimantan Timur yang terlibat atau melindungi praktik tersebut, maka kami siap mengawal proses pengusutannya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Namun demikian, ia menilai tuduhan yang dilontarkan tanpa disertai alat bukti yang kuat hanya akan menimbulkan fitnah dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur beserta personel yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kalau tidak ada pembuktian bahwa oknum aparat benar-benar terlibat, maka tuduhan seperti itu dapat menjadi fitnah yang merugikan institusi kepolisian. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi,” ujarnya.
Suryadi Nata juga mendorong Polda Kaltim untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, menggiring opini, atau menyampaikan tuduhan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Apabila institusi merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak didukung bukti yang kuat, kami berharap Kapolda Kaltim mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Meski demikian, LAI KGS Kaltim menegaskan tetap mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, selama pemberitaan disajikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kami mendukung media siber mengungkap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik. Namun setiap informasi harus didukung data, bukti yang kuat, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan,” pungkas Suryadi Nata.
Penulis : Rei












