NEWSCAKRAWALA.ID– Polresta Cirebon berhasil menyita 647 botol minuman keras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu 24 – 26 Agustus 2026.
Operasi ini menyasar sejumlah wilayah rawan di Kabupaten Cirebon, diantaranya Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, dan Kedawung. Sebanyak 11 pedagang miras tanpa izin berhasil ditindak.
Pada hari pertama, Senin 24 Agustus 2026petugas mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang di Desa Bringin, Ciwaringin dan Desa Panunggul, Gegesik. Barang bukti terdiri dari 118 botol miras pabrikan dan 40 botol ciu.
Memasuki hari kedua, Selasa (25/8/2026), intensitas razia ditingkatkan. Tim gabungan menggerebek sembilan titik penjualan ilegal dan menyita 303 botol miras. Rinciannya 89 botol miras pabrikan dan 214 botol ciu. Sembilan orang pedagang turut diamankan.
Kemudian pada hari ketiga, Rabu 26 Agustus 2026 petugas kembali menyita 186 botol miras dari enam pedagang. Barang bukti yang diamankan meliputi 79 botol miras pabrikan dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan, operasi ini merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Jumat 28 Agustus 2026.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Para pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Riyan












