NEWSCAKRAWALA.ID – Enam tahun buron. Enam tahun berkelit.
Topeng pegawai bank yang dipakai MOHAMMAD LUKMAN ANIZAR alias MLA akhirnya rontok. Eks karyawan BRI Unit Waru Pamekasan itu diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di sebuah rumah kost Jalan Tubanan, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jumat 25 Juli 2026
Sehari setelah penangkapan, 26 Juli 2026, MLA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Kap/89/VIII/RES.1.11/2026/SATRESKRIM.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/337/IX/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 29 September 2020. Karena tersangka melarikan diri, Polres Pamekasan menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/38/XII/RES.1.11/2020/SATRESKRIM pada 4 Desember 2020.
“Total korban ada 18 orang warga Pamekasan. Kerugiannya Rp5.848.985.000,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H saat rilis, Kamis 27 Agustus 2026
“Dia main aman. Pakai seragam BRI. Transaksinya cash, di luar bank, dan di luar jam kerja,” tegas Yoyok.
AKP Yoyok menjelaskan, ada 3 modus mematikan Pakai Nama BRI yang dilakukan oleh tersangka MLA untuk aksi penipuan dan penggelapan.
” Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan MLA sejak awal 2020 hingga September 2020. Korbannya adalah nasabahnya sendiri saat bertugas di BRI Unit Waru,” ungkapnya.
Tersangka melancarkan aksinya dengan 3 modus:
1. Investasi Fiktif dengan Tabungan Berhadiah. Tersangka menawarkan program investasi dengan iming-iming modal kembali 100 persen. Faktanya, setelah jatuh tempo uang tidak dikembalikan.
2. Kerjasama HP Bodong. Mengatasnamakan BRI, tersangka bekerja sama dengan Toko Spectra Cell. Handphone diserahkan ke korban, namun pembayaran ke toko tidak pernah dilakukan.
3. Motor Lelang Palsu yaitu Menjual sepeda motor dengan dalih hasil lelang Bank BRI Pamekasan. Padahal kendaraan tersebut bukan aset lelang bank.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat tidak mampu mengembalikan uang, tersangka menggunakan cara klasik yaitu gali lubang tutup lubang.
“Saat korban A menagih, tersangka mencari korban B. Uang dari korban B digunakan untuk membayar korban A. Begitu seterusnya,” bener Kasatreskrim Yoyok.
“Untuk memperpanjang tempo, tersangka juga memberikan hadiah berupa barang elektronik, kendaraan, dan uang tunai kepada korban. Semua itu berasal dari hasil kejahatan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan menyebut, uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan foya-foya.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi. Barang bukti yang disita di antaranya: 150 lembar kwitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar faktur penjualan handphone, 19 lembar slip EDC, dan 2 lembar surat perjanjian.
Atas perbuatannya, MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 492 KUHP Nasional atau Pasal 486 KUHP Nasional Jo Pasal 23 KUHP Nasional tentang Penipuan, Penggelapan, dan Kejahatan Perbankan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Jika telah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Reporter : Fidia












