Dari Kantor Pemkab Paser, La Ode Nasir Ingatkan Ranperda Jasa Lingkungan Harus Berpihak ke Penjaga Hutan

NEWSCAKRAWALA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kaltim, La Ode Nasir.

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Paser, Tanah Grogot, La Ode Nasir menggelar pertemuan bersama jajaran Pemkab Paser untuk menyerap masukan terkait regulasi jasa lingkungan yang saat ini tengah digodok DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, La Ode Nasir menegaskan satu prinsip utama: Ranperda ini wajib menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini berada di garda terdepan menjaga kelestarian alam di Benua Etam, khususnya di wilayah Paser.

Ia menilai tidak adil jika masyarakat di sekitar hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) hanya dibebani kewajiban menjaga lingkungan, tanpa mendapatkan insentif dan manfaat ekonomi dari jasa lingkungan yang mereka lestarikan.

“Selama ini masyarakat kita di Paser yang menjaga hutannya, menjaga mata airnya. Tapi manfaat ekonominya belum kembali ke mereka. Nah, Ranperda ini harus membalik logika itu. Penjaga lingkungan harus menjadi penerima manfaat pertama,” ujar La Ode Nasir.

Salah satu skema yang ia dorong adalah adanya kompensasi yang jelas antara wilayah hulu sebagai penjaga ekosistem dengan wilayah hilir sebagai penerima manfaat. Menurutnya, tanpa skema yang transparan dan terukur, konflik kepentingan akan terus terjadi.

Di hadapan peserta yang hadir di Aula Kantor Pemkab Paser, La Ode Nasir juga menyinggung soal tanggung jawab perusahaan, terutama sektor pertambangan. Ia menegaskan, proses reklamasi tidak boleh lagi hanya sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban izin.

Banyak reklamasi yang terlihat hijau dari luar, namun fungsi ekologisnya mati. Tidak mampu menahan air, tidak mampu menjadi habitat satwa, dan tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar.

“Jangan sampai reklamasi itu hanya tanam-tanam saja agar laporan diterima. Kita butuh standar yang ketat. Apakah tanahnya sudah pulih? Apakah airnya sudah bersih? Apakah masyarakat sekitar bisa kembali berkebun dan hidup dari lahan itu? Itu yang harus diawasi,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Ranperda Jasa Lingkungan yang dibahas di Kantor Pemkab Paser tersebut dirancang dengan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat dan tidak menjadi alat pungutan baru yang justru menyulitkan investasi.

Ia memastikan, DPRD Kaltim akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh adat Paser, akademisi, LSM lingkungan, hingga pelaku usaha, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar membumi dan bisa dijalankan.

“Kita ingin aturan ini hidup. Bukan hanya jadi tumpukan kertas di kantor. Aturannya harus jelas, pelaksananya jelas, dan pengawasannya juga jelas. Tujuannya satu, alam Paser tetap lestari, ekonomi tetap jalan, dan masyarakat sejahtera,” pungkas La Ode Nasir menutup pertemuan di Kantor Pemkab Paser tersebut.

 

 

PENULIS : SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *