P-APBD Pamekasan 2026 Disetujui Bulat, Bupati Kholilurrahman Tancap Gas Kejar UHC November

NEWSCAKRALA.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026 mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi

Dalam Rapat Paripurna DPRD Pamekasan,yang digelar  pada Rabu (30/9/2026), sebanyak 39 dari 45 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir. Forum kemudian dinyatakan memenuhi kuorum dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, memimpin langsung jalannya rapat. Setelah seluruh tahapan paripurna dilalui, palu diketukkan tiga kali sebagai tanda pengambilan keputusan.

Tak ada fraksi yang menyatakan penolakan terhadap Raperda tersebut.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyambut persetujuan tersebut. Ia menyebut seluruh fraksi memberikan respons positif terhadap Raperda P-APBD 2026.

“Alhamdulillah, respon dari semua fraksi menerima. Artinya tidak ada masalah,” ujar Kholilurrahman.

Menurutnya, nota keuangan dalam perubahan APBD 2026 tidak mengalami perubahan, baik pada sisi pendapatan maupun belanja.

Setelah disetujui DPRD, Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.

“Dalam 1 sampai 2 hari ini akan kita kirim ke Gubernur. Fokus kita selanjutnya adalah percepatan. Yang mungkin disegerakan, ya kita segerakan,” tegasnya.

UHC November, Pemkab Pamekasan Kejar Waktu

Agenda besar berikutnya yang menjadi perhatian Pemkab Pamekasan adalah target Universal Health Coverage (UHC) pada November 2026.

Kholilurrahman menjelaskan, target tersebut membutuhkan sedikitnya 98 persen penduduk Pamekasan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan 80 persen di antaranya berstatus aktif.

Karena itu, Oktober menjadi waktu penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dan konsolidasi.

“Target kita November UHC sudah jalan. Oktober ini kita akan komunikasikan terus, karena dananya harus mengendap satu bulan dulu,” jelasnya.

Upaya mengejar cakupan UHC tidak hanya diarahkan melalui APBD.

Pemkab Pamekasan juga akan mendorong keterlibatan sektor swasta. Para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Pamekasan akan diajak memastikan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Strategi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus mendukung pencapaian target UHC.

Kini, setelah Raperda P-APBD 2026 mendapat persetujuan DPRD, tahapan berikutnya berada pada proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkab Pamekasan berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga program-program prioritas pemerintah daerah, khususnya pelayanan dasar dan kesehatan masyarakat, dapat segera berjalan. (Rei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *