Daerah  

Teken PKS dengan 25 APH, Bapas Madiun Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Foris Klayen Binter di Hotel Aston

NEWSCAKRAWALA.ID – Upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan terus dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun.

Bapas Madiun secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 25 Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder se-Madiun Raya. Penandatanganan PKS tersebut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas implementasi Pidana Kerja Sosial dan penguatan layanan pembinaan.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Aston Madiun, Selasa (13/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, serta berbagai instansi dan mitra strategis lainnya di wilayah Madiun Raya.

Kepala Bapas Kelas II Madiun, Siti Sunariyah, A.Md.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa PKS ini menjadi fondasi penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Terutama dalam menjalankan dua program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Kelompok Layanan Bimbingan Reintegrasi (KLAYAN BINTER) dan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS).

“Kami menyadari, keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan tidak bisa kami lakukan sendiri. Butuh kolaborasi nyata dari semua pihak agar klien kami bisa kembali diterima secara utuh, produktif, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” tegas Siti Sunariyah di sela kegiatan.

Ia menambahkan, melalui PKS ini, Bapas Madiun ingin membangun sinergi yang solid. Dukungan dari Kodim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemda menjadi kunci agar proses pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan berjalan efektif di lapangan.

 

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Humanis

Dalam sesi FGD, salah satu isu utama yang dibahas adalah implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan mendidik.

Pidana kerja sosial dinilai sebagai terobosan dalam sistem peradilan pidana nasional, di mana pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman di balik jeruji besi, melainkan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk bertanggung jawab secara sosial melalui kerja yang bermanfaat bagi masyarakat.

Perwakilan Kodim 0801/Pacitan, Kapten Cke Andig Arifianto, yang hadir mewakili Dandim, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, TNI AD siap bersinergi melalui jajaran Koramil dan Babinsa di wilayah teritorial masing-masing.

“Kegiatan ini sangat positif dan mendidik. Pidana kerja sosial memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan hanya sekadar menghukum. Kami dari Kodim melalui Babinsa siap membantu Bapas dalam hal pengawasan dan pembinaan agar program ini berjalan kondusif dan tujuannya tercapai,” ujar Kapten Andig.

 

Peran Klayan Binter

Selain pidana kerja sosial, FGD juga memfokuskan pembahasan pada penguatan KLAYAN BINTER. Kelompok Layanan Bimbingan Reintegrasi ini dibentuk sebagai wadah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses pembimbingan klien.

Melalui Klayan Binter, proses pembimbingan kemasyarakatan diharapkan menjadi lebih terstruktur, terkoordinasi, serta mampu memberikan bekal keterampilan dan kemandirian bagi klien pemasyarakatan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Dengan ditandatanganinya PKS bersama 25 APH dan stakeholder se-Madiun Raya ini, Bapas Madiun di bawah kepemimpinan Siti Sunariyah optimistis mampu menekan stigma negatif terhadap mantan warga binaan, menurunkan angka residivisme, serta mewujudkan reintegrasi sosial yang lebih optimal dan berkelanjutan.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *