NEWSCAKRALA.ID – Polemik pembongkaran rumah warga Dayak di kawasan Bukit Tengkorak, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Peristiwa pembongkaran yang disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) tersebut memicu keprihatinan dari kalangan masyarakat adat Dayak.
Pembongkaran rumah warga itu disebut dilakukan oleh pihak Otorita IKN dan bahkan diduga dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan OIKN, Thomas. Atas kejadian tersebut, masyarakat adat Dayak menilai perlu ada perhatian serius dari pemerintah agar pembangunan IKN tidak mengabaikan keberadaan masyarakat asli yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Merespons persoalan tersebut, Tim Investigasi Dayak se-Borneo mendatangi langsung lokasi pembongkaran rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak pada Selasa (6/10/2026).
Tim yang dipimpin Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi, menemukan sejumlah rumah warga dalam kondisi telah mengalami kerusakan dan runtuh akibat pembongkaran menggunakan alat berat.
Ahmad Ariadi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi rumah warga yang terdampak.
“Banyak sekali kami temukan reruntuhan rumah warga di sini yang sudah tidak bisa dan tidak layak lagi untuk dihuni oleh warga Dayak,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut bangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat Dayak yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Ia juga menilai perlu ada perhatian terhadap prinsip musyawarah dalam setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat.
Pembangunan IKN Jangan Mengorbankan Masyarakat Adat
Tim Investigasi Dayak se-Borneo mempertanyakan langkah pembongkaran rumah warga apabila benar dilakukan tanpa melalui proses komunikasi dan musyawarah yang memadai dengan masyarakat terdampak.
Ahmad Ariadi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894, yang dalam sejarah masyarakat Dayak menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun kesepakatan dan perdamaian antarkelompok Dayak.
“IKN hadir seharusnya merangkul rakyat asli suku Dayak, bukan malah menyengsarakan warga suku Dayak dengan membongkar paksa tanah tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan nasional semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan bermukim di wilayah tersebut.
“Jangan Sampai Manusia Justru Terpinggirkan”
Pernyataan lebih keras disampaikan Ahmad Ariadi ketika menyinggung perhatian pemerintah terhadap satwa liar di kawasan Kalimantan.
“Pemerintah harus punya kepedulian kepada warga Dayak. Bahkan saat kebakaran hutan di Kalimantan waktu itu, satwa orang utan dan monyet diperhatikan dan diselamatkan,” ujarnya.
Menurut dia, perhatian terhadap perlindungan satwa merupakan hal penting, namun pada saat yang sama perlindungan terhadap manusia dan masyarakat adat juga tidak boleh dikesampingkan.
“Lebih berharga satwa orang utan dan monyet daripada manusia karena mereka dilahan dan diberi makan setiap hari oleh pemerintah di KM 38, Samboja, Kalimantan,” katanya menyindir.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pihaknya terhadap kondisi warga Dayak yang disebut terdampak pembongkaran rumah di Bukit Tengkorak.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Tim Investigasi Dayak se-Borneo berharap pemerintah memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Mereka meminta agar setiap kebijakan pembangunan IKN yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat adat dilakukan secara transparan, mengedepankan dialog, serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Tim juga berharap pemerintah dapat memastikan adanya solusi bagi warga yang rumahnya telah dibongkar dan tidak lagi dapat dihuni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Otorita IKN yang disebut melakukan tindakan pembongkaran rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi kepada media terkait tudingan tersebut.
Konfirmasi dari pihak Otorita IKN penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan pembongkaran, status lahan, prosedur yang ditempuh, serta langkah penanganan terhadap warga yang terdampak.
PENULIS: REI












