NEWSCAKRAWALA.ID – Potret buram tata kelola kota kembali terlihat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di atas trotoar kian meresahkan dan mengganggu hak pengguna jalan.
Pasalnya, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kini beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Kondisinya pun memprihatinkan, kotor, rusak, dan nyaris tidak bisa lagi dilalui pejalan kaki.
Salah satu titik terparah berada di Jl. KH. Agus Salim, tepatnya di depan MAN Sumenep, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Di lokasi tersebut, trotoar hampir sepenuhnya dikuasai pedagang. Bukan hanya gerobak PKL, pemilik toko pun ikut menjajakan dagangannya hingga ke bahu trotoar,Minggu (04/10/2026).
Bukan melarang warga untuk berjualan mencari nafkah, namun penempatan lapak di atas trotoar jelas telah merampas hak publik.
Hal itu diungkapkan Moh Fadil, salah satu tokoh masyarakat Sumenep. Ia menyebut banyak warga mengeluh karena tidak bisa lagi berjalan di trotoar.
“Banyak masyarakat yang mengeluh, trotoar yang menjadi hak pejalan kaki dijadikan tempat berjualan. Sehingga pejalan kaki kesulitan dan harus turun ke jalan raya yang berisiko,” ujar Moh Fadil.
Menurutnya, jika trotoar dijadikan lapak jualan, artinya PKL telah menerobos hak pejalan kaki. Kondisi ini sangat ironis di tengah upaya pemerintah membangun wajah kota yang tertib dan indah.
Lebih miris lagi, pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan membiarkan PKL liar tersebut menjamur. Padahal keberadaannya sudah sangat meresahkan, membuat jalan macet dan tidak sedap dipandang.
“Pemerintah daerah khususnya Satpol PP membiarkan PKL jadi liar. Mereka hanya berpangku tangan, walaupun jalan jadi macet dan pengguna jalan kaki terganggu,” tegasnya.
Fadil menilai, saat ini seolah tidak ada tim tata kota yang bekerja. Birokrasi pemerintah daerah seperti membusuk di internal sendiri. Buktinya, PKL semakin menjamur di setiap sudut kota Sumenep. Hampir di setiap trotoar ada gerobak dan rombong pedagang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penertiban, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tata kota di Kabupaten Sumenep.
“Di setiap sudut kota, di trotoar ada gerobak PKL. Kalau ini tidak ditindak oleh pemerintah, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tata kota Sumenep,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait carut-marut PKL liar tersebut, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak tutup mata dan segera melakukan penataan ulang PKL agar tidak mematikan ekonomi rakyat kecil, namun juga tidak mengorbankan hak pejalan kaki dan keindahan kota.
PENULIS: AMIN












