NEWSCAKRAWALA.ID -Penanganan kasus dugaan penebangan pohon Siwalan milik warga di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mendadak menjadi sorotan publik. Bukan karena kasusnya besar, melainkan karena kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya.
Adalah Asmawi bin Mahruno, seorang perangkat Desa Kolpo yang diduga menjadi otak dari aksi penebangan pohon Siwalan milik Ibu Mahyuni, warga Desa Batang-Batang Daya. Oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep, Asmawi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, fakta yang terjadi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Meski sudah berstatus tersangka, Asmawi tidak ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sumenep pada hari kemarin, ia justru dipulangkan begitu saja ke rumahnya.
Kabar dipulangkannya Asmawi ini menyebar cepat di Desa Batang-Batang Daya dan memicu kemarahan warga. Masyarakat menilai, ada perlakuan istimewa terhadap tersangka. Padahal dalam kasus pidana umum, penetapan tersangka biasanya diikuti dengan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, kelompok yang menamakan diri Pemuda Peduli Desa (PPD) angkat bicara. Mereka mendesak Kapolresta Sumenep untuk bertindak tegas dan segera melakukan penahanan terhadap Asmawi. Menurut PPD, jika dibiarkan bebas berkeliaran, dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Kami dari Pemuda Peduli Desa sangat kecewa dengan kinerja Polresta Sumenep. Sudah jelas tersangkanya Asmawi, sudah diperiksa, tapi kenapa tidak ditahan dan malah dipulangkan? Ini ada apa? Kami mendesak agar Asmawi segera ditangkap dan ditahan demi tegaknya keadilan,” teriak salah satu orator PPD, Jumat (10/10/2026).
Tak hanya PPD, kuasa hukum korban, Sulaisi, juga menyayangkan sikap lembek Polresta Sumenep. Menurut Sulaisi, kliennya Ibu Mahyuni adalah korban yang sangat dirugikan. Pohon Siwalan miliknya yang bernilai ekonomis tinggi ditebang tanpa izin, namun keadilan tak kunjung didapat.
Sulaisi menilai, penanganan kasus ini berjalan sangat lambat dan tidak transparan. Hampir tidak ada progres hukum yang konkret sejak laporan dilayangkan hingga penetapan tersangka. Bahkan setelah jadi tersangka, tidak ada upaya paksa penahanan.
“Kinerja Polresta Sumenep dalam kasus ini patut dipertanyakan. Sangat lembek. Kami sebagai kuasa hukum korban merasa keadilan dipermainkan. Hak warga diabaikan. Kami juga menyoroti dugaan pengabaian hak warga dalam pemasangan infrastruktur kelistrikan yang ada kaitannya dengan kasus ini. Semua harus dibuka secara transparan dan akuntabel,” tegas Sulaisi.
Kekecewaan warga pun memuncak. Bersama PPD, masyarakat Desa Batang-Batang Daya berencana akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolresta Sumenep dalam waktu dekat. Mereka akan menuntut keadilan dan mendesak Kapolri untuk turun tangan.
Dalam tuntutannya nanti, mereka akan membawa isu yang cukup keras, yakni “ASMAWI TIDAK DITAHAN: KAPOLRESTA LEMBEK, Kanit Diduga Main Mata dan Kasat Reskrim Patut Diduga Terima Suap”. Isu tersebut memang liar di masyarakat, namun hal itu muncul karena kekecewaan yang mendalam terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.
Masyarakat juga berharap kepada Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, agar segera melakukan bersih-bersih internal di tubuh Polresta Sumenep. Mereka meminta agar semua anggota yang diduga sengaja memperlambat dan mempermainkan kasus ini diperiksa.
“Jika institusi Polri ingin kembali dipercaya dan memiliki integritas tinggi, maka harus bersihkan dulu virus oknum-oknum anggota yang sengaja memperlambat dan mempermainkan nilai-nilai hukum. Kasus kecil seperti ini saja dipermainkan, apalagi kasus besar. Korban sangat dirugikan,” pungkas warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polresta Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditahannya tersangka Asmawi bin Mahruno dalam perkara penebangan pohon Siwalan tersebut. Publik kini menunggu jawaban dan ketegasan dari Polresta Sumenep.
PENULIS: AMIN












