Kurang dari 10 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sampang Bekuk Kakek 77 Tahun Pembunuh Tetangga dengan Linggis Besi di Sokobanah

NEWSCAKRAWALA.ID – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku penganiayaan berat hingga menewaskan tetangganya sendiri berhasil diringkus.

Pelaku berinisial BR (77), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Korbannya adalah tetangganya sendiri, NM (72), yang tewas setelah dihantam linggis besi di bagian wajah.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Dihantam Saat Beri Makan Kambing

Kejadian bermula ketika korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani baru saja selesai minum kopi di rumahnya. Setelah itu, korban berjalan ke kandang kambing miliknya yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah untuk memberi makan ternak.

Tanpa disadari, pelaku BR sudah membuntutinya. Saat korban sedang lengah memberi makan kambing, pelaku langsung mengayunkan sebilah linggis besi sepanjang 50 sentimeter tepat ke arah wajah korban.

Hantaman membabi buta itu mengenai rahang kiri dan pelipis korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah di lantai kandang.

Melihat kejadian itu, saksi bernama Samari yang juga menjadi pelapor segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.

Di Puskesmas, luka robek di rahang kiri korban sempat dijahit oleh tim medis. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. Namun nahas, sekitar pukul 10.00 WIB kondisi korban mendadak drop di rumahnya dan dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang, Jumat 02 Oktober 2026.

 

Motif Dendam Lama, Dibekuk di Hari yang Sama

Mendapat laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku BR berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Sokobanah.

“Pelaku BR berhasil kami amankan di hari yang sama, hanya beberapa jam setelah kejadian. Dari pemeriksaan awal, motifnya adalah dendam lama,” terang AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, polisi mengamankan 1 potong baju batik lengan panjang dan 1 potong celana kain warna abu-abu. Sedangkan dari pelaku, disita 1 bilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 cm, diameter 1,5 cm, berat 1,5 kg yang digunakan untuk menghabisi korban, serta 1 potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 KUHP Subsidair Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP, serta ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 469 ayat (2) KUHP,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

 

 

REPORTER: SALADIN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *