Polres Pamekasan Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Berulang Terhadap Perempuan Disabilitas, Dua Pria Ditahan dan Terancam 12 Tahun Penjara

NEWSCAKRAWALA.ID Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. 

 

Dalam kasus ini, dua orang pria berinisial M dan T telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan dalam sesi doorstop bersama awak media di ruang Kasatreskrim Mapolres Pamekasan yang baru, Kamis (1/10/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tanggal 2 September 2026, dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/402/IX/RES.1.4./2026/Satreskrim tanggal 8 September 2026.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan, terungkap bahwa korban berinisial S telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda, dengan modus yang hampir serupa yakni iming-iming pemberian uang.

 

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka M menghubungi korban melalui telepon dan memintanya datang ke rumah kerabatnya dengan dalih meminta bantuan kerokan dan akan diberi imbalan. Di lokasi tersebut, korban kemudian menjadi korban kekerasan seksual dan diberi uang sebesar Rp50.000.

 

Aksi serupa kembali dilakukan dua minggu kemudian sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan modus yang sama, korban diiming-imingi uang Rp30.000 dan diminta datang ke sebuah rumah kosong yang baru dibangun di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong. Di tempat tersebut, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual.

 

Peristiwa ketiga terjadi sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kembali dipanggil ke rumah tersangka M di Desa Bicorong dengan alasan akan diberi uang. Di dalam rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan seksual dan diberi uang Rp25.000.

 

Puncak rangkaian kejadian terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, yang dilakukan oleh tersangka kedua berinisial T. Tersangka T menghubungi korban menggunakan nomor baru dan memintanya datang ke sebuah kandang ternak di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan, dengan janji akan diberi uang. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban datang ke lokasi dan kembali menjadi korban kekerasan seksual, setelah itu diberi uang Rp20.000.

 

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma korban, penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka M dan T, hingga pemberkasan perkara.

 

“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan. Tahap selanjutnya kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan di hadapan media.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

  • Polres Pamekasan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan perlindungan ekstra kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

REPORTER : FIDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *