‎Tetangga 58 Tahun Cabuli Anak 15 Tahun Berulang Kali, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Foto : Keluarga korban (orang tua) diapit pendamping hukum dari Ripel Lumajang (kanan - kiri), Selasa 14 Juli 2026

NEWSCAKRAWALA.ID – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lumajang. Laporan diajukan dengan harapan proses hukum berjalan tegas dan tuntas.

‎Korban berinisial WF (15 tahun), sedangkan terduga pelaku berinisial R (58 tahun), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri di wilayah yang sama, Selasa 14 Juli 2026.

‎Ayu alinda, pendamping hukum dari RIPEL (Rumah Inspirasi Perempuan Lumajang), menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima pada Senin (13/7/2026), dan keluarga sudah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi.

‎Selanjutnya pada Selasa (14/7/2026), pihak keluarga juga menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

‎”Berdasarkan penuturan korban, kejadian pertama berlangsung sekitar satu tahun lalu saat korban masih duduk di kelas 3 SD. Korban dirayu untuk melakukan hubungan dan sempat memberontak, namun justru ditendang oleh pelaku,” ungkap Ayu.

‎Kekejaman tersebut ternyata tidak berhenti sekali. Tindakan serupa kembali terjadi sebanyak 4 kali dalam beberapa hari terakhir. Selama ini korban tidak berani bercerita, hingga akhirnya mengaku setelah didesak oleh orang tuanya.

‎Kini setelah laporan dibuat, terduga pelaku justru diduga telah melarikan diri. Keluarga berharap keadilan segera terwujud, mengingat dampak yang sangat berat dialami korban.

‎”Psikis korban saat ini sangat terganggu, sering murung dan mengurung diri. Nilai akademisnya juga mengalami penurunan drastis,” ujar Ayu menambahkan.

 

Penulis ; Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *