Gegas! Laporan Masuk Lewat Call Center 110, Tim URC Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencuri Parabola

NEWSCAKRAWALA.ID,. -Aksi cepat tanggap ditunjukkan Polres Pasaman Barat. Hanya dalam hitungan menit setelah laporan masuk melalui layanan darurat Call Center 110, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian antena parabola di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Pelaku diketahui berinisial AM (21), seorang pengangguran. Ia diamankan warga saat tengah beraksi mencuri parabola milik warga di Jalan Simpang Yaptip, Rabu (16/9/2026) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan, laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung direspons cepat oleh pihaknya.

“Setelah menerima aduan, kami langsung perintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini kami lakukan untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, karena masyarakat sudah mulai geram,” kata Iptu Agung, Jumat (18/9/2026).

Iptu Agung menjelaskan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan. Pelaku terlihat sedang memotong besi penyangga antena parabola milik korban.

Di saat bersamaan, saksi juga melihat seorang pria lain yang diduga rekan pelaku tengah menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan, bersiap untuk kabur.

Mengetahui hal tersebut, saksi langsung menyergap AM dan memegang tangannya. Sementara rekannya yang mengetahui aksinya terbongkar, langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan AM, warga menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Warga kemudian segera menghubungi Call Center 110 hingga akhirnya petugas datang ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku nekat mencuri parabola tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang.

“Terduga pelaku mengakui aksinya dibantu oleh seorang temannya. Identitas rekannya sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas di lapangan,” tegas Iptu Agung.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit antena parabola, sejumlah kunci, serta alat pemotong besi yang digunakan pelaku.

Saat ini, AM telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Tipidum Satreskrim menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

 

 

 

Penulis : Jeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *