Hanya Gara-Gara Teguran Musik Keras Tak Digubris, Pemuda 26 Tahun di Sampang Gelap Mata Tebas Mertua Tiri Sendiri Hingga Tewas di Tempat

NEWSCAKRAWALA.ID -Kasus pembunuhan sadis gegara sakit hati kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Seorang menantu tiri tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri hanya karena masalah sepele, teguran volume sound system yang terlalu keras.

Pelaku berinisial MD (26) kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Sampang setelah nekat menebas mertua tirinya berinisial M (55) dengan parang hingga tewas bersimbah darah.

Kapolres Sampang membeberkan kronologi lengkap kasus berdarah ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Minggu malam (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Anak Tak Bisa Tidur Karena Sound System Kencang, Teguran Berujung Maut

Bermula saat pelaku MD sedang berada di dalam ruang keluarga. Anaknya yang masih kecil tidak bisa tidur lantaran terganggu suara musik dari sound system yang disetel sangat keras oleh korban bersama beberapa orang lainnya di teras rumah.

Jarak antara kamar tidur anak pelaku dengan sumber suara hanya sekitar 4 meter, sehingga suaranya sangat mengganggu.

Merasa kasihan kepada anaknya, MD kemudian menghampiri korban dan meminta secara baik-baik agar volume musiknya dikecilkan.

Namun bukannya dikecilkan, teguran tersebut justru dibalas dengan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku. Emosi MD pun langsung memuncak dan gelap mata.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil sebilah parang dengan panjang 54 centimeter yang kebetulan tergeletak di bangku depan dapur, tepat di dekat posisi korban berdiri.

Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh. Tak berhenti di situ, MD kembali membabi buta menyabetkan parang ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Korban yang diketahui merupakan warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, itu tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam di kepala, leher, dan lengan kirinya.

Kabur 3 Kilometer dan Bersembunyi diMushola,Pelaku Dibekuk Saat Subuh

Usai menghabisi nyawa mertua tirinya, MD langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus.

MD ditangkap tanpa perlawanan pada Senin dini hari (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat bersembunyi di dalam sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari TKP pembunuhan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa parang 54 cm yang digunakan untuk menghabisi korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian yakni kaos hitam, sarung batik, dan kopyah hitam.

Sementara dari korban, polisi juga menyita pakaian korban yang berlumuran darah, berupa sarung hijau, baju biru, dan jaket kulit hitam.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, MD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Sampang.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

Reporter : Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *