NEWSCAKRALA.ID – Persoalan tata ruang desa dan pembagian wilayah berdasarkan adat di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi perhatian tokoh adat dan pihak perusahaan. Dialog serta koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat dan perusahaan.
Awang Irwan Setiawan, Pengurus Majelis Kerabat Kesultanan Kutai, menyampaikan bahwa persoalan tata ruang desa dan pembagian wilayah secara adat perlu mendapat perhatian serius. Pihaknya menerima permintaan saran dan dukungan untuk membantu menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Minggu, (18/10/2026).
Menurutnya, penyelesaian berbagai klaim masyarakat terhadap wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) harus dilakukan secara terbuka, dengan mengedepankan keadilan bagi masyarakat lokal serta tidak melupakan sejarah dan keberadaan masyarakat adat.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan klaim masyarakat dan pelaksanaan hak perusahaan akan disampaikan kepada pemerintah agar dapat ditelaah secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Andre Selawing, Kepala Adat Besar Bodang, menegaskan bahwa keberadaan PT KNC di wilayah adat mereka dipandang sebagai mitra. Ia berharap berbagai persoalan, baik menyangkut ekonomi, lingkungan maupun kepentingan masyarakat, dapat dibicarakan bersama melalui musyawarah.
“Apabila hak masyarakat adat harus diperhatikan, negara juga harus dilindungi. Kalau perusahaan beroperasi dan memperoleh keuntungan, diharapkan ada pembagian manfaat bagi masyarakat sesuai aturan yang baik,” demikian harapan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Dari pihak perusahaan, Frans, perwakilan manajemen PT Kaltim Nusantara Coal (KNC), menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk membahas kedudukan dan posisi masyarakat adat Bodang serta persoalan adat yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara baik melalui pendekatan win-win solution, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara masyarakat adat, tokoh adat, perusahaan, dan pemerintah daerah.
Dengan mengedepankan dialog, kepastian aturan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta tanggung jawab perusahaan, Kecamatan Busang diharapkan tetap kondusif dan mampu membangun sinergi yang saling menguntungkan.
Prinsipnya, pembangunan dan aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap sejarah wilayah, serta keadilan bagi masyarakat lokal.
PENULIS: REI












