Hukrim  

Siang Bolong Digerebek, Rumah di Kinali Ternyata Markas Transaksi Sabu

NEWSCAKRAWALA.ID  —*Warga Jorong Ampek Koto resah bukan tanpa alasan. Rumah yang selama ini dicurigai jadi tempat pesta dan jual-beli sabu, akhirnya diserbu tim gabungan .

Tepat pukul 13.00 WIB, Kamis 15/10/2026 petugas gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat, dan Satpol PP mengepung rumah milik pria berinisial AD. Satu orang sempat kabur, tapi tidak lolos dari kepungan petugas.

Dua orang diamankan: AD dan FB. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya bukan sekadar pemakai. AD diduga pengendali barang, FB diduga pengantar barang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, membenarkan penggerebekan itu.

“Ini bukan operasi biasa. Ini perintah dari atas sampai bawah, dari Mabes sampai Polres. Program 100 hari Kapolri, narkoba harus disikat,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).

Cerita penggerebekan ini bermula dari laporan warga, sekitar pukul 12.00 WIB. Masyarakat menyebut ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Transaksi, pesta, lalu-lalang orang asing.

Tim tidak langsung masuk. Mereka mengintai dulu. Setelah yakin, baru penggerebekan dilakukan di hadapan Kepala Jorong dan warga setempat.

Di dalam rumah, petugas menemukan paket sabu sedang yang disembunyikan dalam plastik klip bening. Tidak berhenti di situ, seluruh sudut rumah disisir.

Hasilnya, tim menyita satu set lengkap peralatan peredaran sabu: puluhan plastik klip, timbangan digital pocket scale, kaca pirek masih berisi sisa sabu, dua alat hisap rakitan dari botol plastik, sendok dan jarum dari pipet, gunting, enam mancis, uang tunai Rp 200 ribu, hingga dua unit ponsel Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20s.

Semua barang itu kini menjadi bukti yang mengikat kedua pelaku.

“AD ini diduga bandarnya. FB ini kurirnya. Tapi kami masih kembangkan, ini belum selesai,” tegas Andhika.

Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Andhika menegaskan, tanpa laporan warga, penggerebekan ini tidak akan terjadi.

“Kalau ada tetangga yang jual sabu, jangan diam. Laporkan. Kami yang tindak,” pungkasnya.

 

 

 

REPORTER : JENI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *