Hukrim  

Retak Karena Kursi! Mediasi Buntu, Utoyo 70 Tahun Tegaskan: Ini Bukan Tindakan Mencuri

KETERANGAN FOTO: Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, SH saat dikonfirmasi terkait pemanggilan saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian LP/B/09/VIII/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN yang dilaporkan Faridatul Hasanah, di Mapolsek Pamekasan, Rabu (19/8/2026).

NEWSCAKRAWALA.ID – Retak. Itulah kata yang paling tepat menggambarkan hubungan dua saudara kandung di Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan. Gara-gara sebuah kursi peninggalan orang tua, mereka kini harus bertemu di Mapolsek, bukan di meja makan.

Mediasi yang digelar Rabu 19 Rabu 2026 pukul 14.00 WIB di Mapolsek Pamekasan berakhir buntu.

Utoyo Rachmad, 70 tahun yang dilaporkan adiknya Faridatul Hasanah dengan LP B/09/VIII/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM bersikeras: ia bukan maling.

Dengan nada kecewa, Utoyo membantah semua tuduhan. Ia datang ke Mapolsek sejak pukul 13.00 WIB didampingi kakaknya, Hasan dari Sampang.

“Saya ini dipanggil sebagai maling. Padahal saya cuma niat baik,”ujar Utoyo usai mediasi.

Ia mengaku sudah mengembalikan kursi peninggalan Almarhum Moh. Adra’i dan Almarhumah Kamariyah itu ke tempat semula yaitu rumah orang tuanya sebelum.

“Rumah sudah laku. Masa saya biarkan kehujanan di luar? Saya selamatkan, saya bawa ke rumah saya di Jalan  Jokotole gg.4 no.12, karena itu kenangan orang tua kita semua,” tegasnya.

Bagi Utoyo, tuduhan itu sangat melukai.

“Sakit rasanya. Dilaporkan mencuri sama adik sendiri. Nama baik saya diinjak-injak. Saya tidak terima! Kalau mau lanjut ya lanjut. Biar hukum yang bicara. Biar semua orang tahu siapa yang benar,” ucapnya lantang.

Kekecewaan Utoyo memuncak saat membongkar isi mediasi. Ia menolak berdamai karena merasa menjadi korban.

“Katanya mau damai. Tapi syaratnya saya harus cabut laporan penganiayaan 11 September 2025. Enak aja! Saya ini korbannya. Sampai sekarang tidak ada sepatah kata maaf keluar dari mulutnya,”katanya geram.

Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, SH mengaku sudah berupaya menengahi.

“Kami barusan melaksanakan mediasi. Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan agar persaudaraan tetap utuh. Tapi ternyata tidak menemukan titik temu. Yang terlapor tidak mau damai, merasa tercemar. Sementara pelapor juga tidak terima,”ujarnya.

Karena deadlock, polisi memutuskan tidak akan ada mediasi lanjutan.

“Ini mediasi pertama dan terakhir. Sudah saya berikan pemahaman. Selanjutnya akan kita gelar perkara,” tegas AKP Heri.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Biar hukum yang bicara. Biar ada efek jera. Biar dia tahu, menuduh orang itu ada konsekuensinya,” pungkas Utoyo.

Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *