Hukrim  

18 Ekstasi Logo “WA” dan Sabu Diamankan, Dua Pengedar di Proppo Terancam 20 Tahun Bui

Foto: BB penangkapan dua tersangka pengedar narkoba, Rabu 6 Mei 2026.

NEWSCAKRAWALA.ID – Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Samiran, Proppo, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu, 6 Mei 2026.

Kasat Narkoba,AKP Agus menjelaskan dalam operasi yang dilakukan itu sekira pukul 20.00–20.30 Wib, dan polisi telah menangkap dua tersangka yakni MH (46), residivis asal Malang, dan MAM (29), warga Samiran.

Dari keduanya disita total 7 poket sabu seberat 2,62 gram dan 18 butir pil ekstasi warna hijau logo “WA” seberat 6,28 gram.

“Ekstasi logo WA ini yang signifikan. Diduga untuk diedarkan ke kalangan tertentu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Sugianto pada awak media, Jumat (8/5).

MH ditangkap pertama dengan 1 poket sabu 0,97 gram. Pengembangan mengarah ke MAM yang menyimpan 6 poket sabu dan 18 ekstasi.

Saat ini kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Pamekasan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara,kata Kasat Narkoba.

“Kami imbau warga lapor jika lihat peredaran narkoba. Jangan beri ruang,” tutup AKP Agus.

 

 

 

Penulis : an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *