Tertibkan Solar Subsidi, Satgas Pasbar Sidak Dua SPBU dan Pergoki Truk Over Tonase Pakai Tangki Siluman

NEWSCAKRAWALA.ID- Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditertibkan.

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian BBM Bersubsidi Pasbar menggelar operasi inspeksi mendadak di dua titik SPBU yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni SPBU Ujung Gading dan SPBU Simpang Empat, pada Senin, 28 September 2026.

Langkah ini diambil setelah Satgas menerima banyak aduan warga serta temuan informasi yang beredar luas di media sosial mengenai antrean panjang dan dugaan kendaraan nakal yang mengisi solar subsidi secara berulang dengan tangki modifikasi.

Dari hasil sidak, petugas gabungan mendapati fakta di lapangan. Sejumlah unit kendaraan roda empat dan roda enam kedapatan telah memodifikasi tangki BBM-nya melebihi kapasitas standar atau tangki siluman.

Tak hanya itu, Satgas juga mendapati truk-truk pengangkut hasil perkebunan dan industri dengan bobot lebih dari 8 ton yang seharusnya wajib menggunakan BBM non-subsidi, namun masih nekat mengkonsumsi solar subsidi.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan. Sopir dan pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan tertulis di atas materai, berisi komitmen untuk mengembalikan tangki ke bentuk asli dan tidak akan mengulang pelanggaran serupa.

Di Pimpin Asisten II, Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Turun Lengkap

Operasi sidak kali ini dipimpin Asisten II Setda Pasbar, Afrizal, selaku Ketua Tim Pengendali. Ia didampingi Ketua Harian Satgas BBM, Agusli, Kabag Hukum, Indra Syahputra, bersama personel gabungan yang terdiri dari Polres Pasbar, Kodim 0305/Pasaman, BIN Daerah Sumbar, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, Bagian SDA, Bagian Perekonomian dan Prokopim Setdakab Pasbar.

Afrizal menegaskan, aturan main penyaluran BBM subsidi sudah sangat jelas melalui Surat Edaran Bupati. Di mana telah ditetapkan pembatasan volume pembelian: sepeda motor maksimal 10 liter, mobil penumpang dan pick up 40 liter, serta truk roda enam 70 liter.

“Jangan main-main dengan BBM subsidi. Ini hak masyarakat kecil. Pengawasan akan kami lakukan terus-menerus, tidak hanya sidak hari ini. Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas sampai pidana akan kami terapkan,” tegas Afrizal.

Ia juga mengingatkan pengelola SPBU agar tidak tutup mata dan harus berani menolak kendaraan yang tidak berhak.

Sementara itu, Ketua Satgas, Agusli menambahkan, kunci ketertiban ada di operator dan pengawas SPBU. Mereka harus mencocokkan fisik kendaraan dengan QR Code MyPertamina.

“Kalau nopol tidak sesuai barcode, kalau truk industri mau isi solar subsidi, tolak. Jangan dilayani. Itu sudah perintah,” ucap Agusli.

Polisi: Kali Ini Dibina, Besok Langsung Dipidana

Tindak tegas juga disuarakan pihak kepolisian. Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat, Ipda Algino Ganaro, menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.

Menurutnya, praktik tangki siluman dan penimbunan solar subsidi masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas.

“Hari ini kami masih berikan pembinaan. Ke depan, jika kami temukan lagi tangki siluman atau penimbunan, langsung kami proses hukum. Tidak ada lagi teguran,” tandas Ipda Algino.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat antrean di SPBU, Polres Pasbar juga menyiagakan personel Dishub dan Polsek setempat untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

Pemkab Pasbar memastikan, sidak dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara acak di seluruh SPBU yang ada di Pasaman Barat demi memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

 

 

 

 

 

PENULIS : JENI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *