NEWSCAKRAWALA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga, Pajak, Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya atau LLPADS DPRD Kabupaten Pamekasan tancap gas untuk mempercepat pembahasan.
Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pansus LLPADS, Pansus menjadwalkan dua agenda Kunjungan Kerja (Kunker) penting sekaligus ke luar daerah dalam waktu yang berdekatan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan hasil koordinasi dengan Ketua Pansus, disepakati Kunker tersebut akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda dengan tujuan yang berbeda pula.
Pertama, Kunjungan Kerja ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 20 sampai dengan 23 September 2026.
Kunker ke Jakarta ini dalam rangka Konsultasi Awal ke Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Produk Hukum Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kedua, Kunjungan Kerja ke Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 sampai dengan 24 September 2026.
Kunker ke Kota Bontang ini akan dipusatkan di Hotel Sintuk dalam rangka Pendalaman Lapangan dan Uji Petik Terbatas terkait pengelolaan LLPADS yang dinilai berhasil di daerah tersebut.
Untuk mempercepat proses administrasi perjalanan dinas, Sekretariat Pansus LLPADS meminta kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Pansus untuk segera mengisi list keikutsertaan Kunker.
Hingga saat ini, untuk tujuan Jakarta, dari unsur Anggota Pansus tercatat 8 nama yang telah menyatakan siap berangkat, yakni H. Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Sugiono, Sayid Muzib Burahman, Sulasih, Yusuf Mustafa, dan Didik Agung Eko Wahono.
Sementara untuk tujuan Kota Bontang, baru satu nama yang terkonfirmasi yakni Agusriansyah Ridwan.
Sedangkan untuk unsur Pimpinan DPRD baik tujuan Jakarta maupun Bontang masih dalam proses pengisian.
Pansus berharap dengan adanya dua kunker konsultasi dan pendalaman lapangan ini, Ranperda LLPADS yang sedang dibahas bisa lebih komprehensif, tidak bertentangan dengan aturan pusat, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan secara signifikan.
PENULIS : SW












