HUKUM  

Diduga Disiksa Sebelum Diperiksa, Oknum Polisi Polsek Masalembu Akan Dilaporkan ke Propam

NEWSCAKRAWALA ID  – Dua warga Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Supriyadi dan Mulyadi, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Polsek Masalembu dalam penanganan perkara dugaan percobaan pencurian.

Melalui tim penasihat hukumnya, kedua warga tersebut akan melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sumenep serta lembaga penegak hukum terkait.

Langkah hukum itu diambil setelah fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep dinilai menguatkan dugaan adanya kekerasan dalam proses penyidikan.

 

Pengakuan di Persidangan

Dalam sidang pemeriksaan saksi, seorang anggota polisi bernama Joko Dwi Heri P, S.H., yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan dilakukan.

Mulyadi mengaku, pemukulan tersebut dilakukan agar dirinya mengakui keterangan yang telah diketik penyidik. Ia mengaku tidak diberi kebebasan untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya, Kamis 05/11/2026..

Perlakuan serupa juga dialami Supriyadi. Ia mengaku dipukul, tangannya diikat di kursi, wajahnya ditinju hingga mengeluarkan darah dan memar, serta lengannya dibakar dengan korek api yang dipanaskan.

Kekerasan itu diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial RZ sebelum Supriyadi diperiksa oleh penyidik pembantu Joko.

Supriyadi juga mengaku mendapat ancaman akan dipukuli hingga meninggal dunia jika tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Ia diminta memberikan keterangan sesuai arahan RZ saat diperiksa.

Akibat tekanan fisik dan psikis tersebut, keduanya mengaku terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai kehendak penyidik, tanpa didampingi penasihat hukum.

 

Kejanggalan Penetapan Tersangka

Selain dugaan kekerasan, proses penetapan tersangka dalam perkara ini juga menimbulkan pertanyaan serius.

Peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 oleh pelapor bernama Suhaniye, dengan terlapor masih berstatus orang tidak dikenal (OTK).

Namun pada hari yang sama, 25 Juli 2026, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, diterbitkan surat perintah penangkapan, dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, saksi pelapor Suhaniye bersama saksi Sudarto dan Supatha baru diperiksa pada 26 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka baru dilakukan pada 27 Juli 2026, sementara penangkapan dilakukan pada 25 Juli dan penahanan pada 26 Juli 2026.

Rangkaian kronologi itu memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar alat bukti apa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 Juli 2026, ketika laporan polisi masih mencantumkan terlapor OTK?

Dalam persidangan, para saksi, baik dalam BAP maupun di hadapan hakim, menyatakan tidak mengetahui siapa pelaku peristiwa tersebut. Tidak ada rekaman CCTV, bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang secara langsung menghubungkan kedua warga itu dengan peristiwa 15 Juli 2026.

Padahal, Pasal 90 ayat (1) KUHAP menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

Persoalan Barang Bukti Celurit

Kejanggalan lain muncul terkait barang bukti berupa celurit.

Dalam persidangan, kedua terdakwa menyatakan celurit tersebut bukan milik mereka. Ketika ditanya majelis hakim mengenai asal-usul celurit itu, saksi Joko menyebut celurit tersebut sudah ada di kantor.

Keterangan itu semakin memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan tidak berjalan sesuai prosedur.

 

Dasar Hukum

Tindakan penyiksaan dilarang secara tegas oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 235 ayat (4) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga memberi dasar bagi hakim untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti. Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Larangan yang sama ditegaskan dalam Pasal 15 Convention Against Torture (CAT), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Karena itu, BAP yang diduga lahir dari pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan harus diuji secara serius dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran.

 

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tim Penasihat Hukum Supriyadi dan Mulyadi akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri ke Propam, serta mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penasihat hukum, Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan penyidikan seharusnya bertujuan menemukan kebenaran, bukan memproduksi pengakuan.

 “Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” ujar Sulaisi.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius institusi Polri agar tidak ada lagi anggota yang menggunakan kewenangannya untuk memukul, mengancam, atau memaksa warga mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

 

 

PENULIS : AMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *