Blog  

367 Warga Desa Nyiloh Sampang Kantongi Sertifikat PTSL, Pemerintah Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Tanah

 

 

NEWSCAKRAWALA ID — ​SAMPANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Sebanyak 367 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi diserahkan kepada warga Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (5/11/2026).

​Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh petugas PTSL Tahun 2026 didampingi Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyiloh, Hj. Noning. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Kegiatan tersebut turut dihadiri dan dikawal oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam)—mulai dari unsur Kejaksaan, Polres, Polsek, hingga Koramil—guna memastikan keamanan dan kelancaran proses penyerahan serta pengawalan aset masyarakat.

 

​Pj. Kepala Desa Nyiloh, Hj. Noning, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, penyerahan 367 sertifikat PTSL ini bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dan pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.

​Kepastian hukum melalui sertifikat tanah memiliki nilai yang sangat krusial. Selain memberikan perlindungan hukum dan rasa aman terhadap aset yang dimiliki, keberadaan dokumen resmi ini juga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan serta mendukung terwujudnya tertib administrasi di tingkat desa.

 

​Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh kemudahan akses untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan terarah. Program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini terbukti menjadi solusi cepat dalam legalisasi aset warga, khususnya di Kabupaten Sampang.

​Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah memiliki multiplier effect yang kuat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Kepemilikan sertifikat sah dapat menjadi landasan yang kokoh bagi warga dalam menjaga aset keluarga, merencanakan pemanfaatan lahan, hingga mendukung akses permodalan untuk kegiatan ekonomi produktif yang sah.

​Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Berkualitas

​Kesuksesan program PTSL tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak.

 

Kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, pemerintah Desa Nyiloh, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama kelancaran setiap tahapan—mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat.

​Kehadiran Hj. Noning selaku Pj. Kepala Desa Nyiloh dalam penyerahan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mendukung menyukseskan program strategis pertanahan nasional yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

​Pencapaian 367 sertifikat di Desa Nyiloh ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset, sekaligus memotivasi wilayah lainnya untuk menyukseskan program pendaftaran tanah secara menyeluruh.

​Komitmen Pelayanan yang Berdampak Nyata

​Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional,

 

transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Percepatan PTSL tidak hanya berfokus pada kuantitas bidang tanah terdaftar, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola administrasi pertanahan.

​Setiap lembar sertifikat yang diserahkan kepada warga Desa Nyiloh merupakan simbol perlindungan hak,

 

kepastian hukum, dan rasa aman bagi pemiliknya. Mengusung semangat “Integritas Tanpa Batas, Pelayanan Tuntas Berkualitas”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang aka

 

 

Penulis/Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *