NEWSCAKRAWALA.ID – Setelah melalui proses panjang selama tiga tahun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas.
Bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, ditertibkan pada Rabu (21/10/2026).
Penertiban dilakukan di jalur non-operasional Telang–Kalianget, tepatnya di Kilometer 109+300 hingga Kilometer 109+306. Lahan tersebut tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT KAI (Persero).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan keputusan mendadak. Sejak 2023, KAI telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi, musyawarah, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset tersebut.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset. Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan,” ujar Mahendro.
Kasus ini berawal dari keberatan yang disampaikan Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan langsung dengan lahan KAI, terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri.
Saiful Bahri sendiri tercatat pernah memanfaatkan aset KAI seluas 30 meter persegi untuk usaha warung makan berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019. Masa sewa berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan telah diperpanjang hingga 31 Juli 2024.
Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri tetap menggunakan lahan tersebut tanpa adanya perjanjian yang berlaku dengan KAI. Kondisi inilah yang kemudian ditindaklanjuti perusahaan dalam rangka pengamanan aset.
Menanggapi keberatan Mansyur, KAI melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi permasalahan serta mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Sebagai solusi, pada April 2025, KAI mengusulkan lokasi relokasi di Kilometer 109+475,1 hingga Kilometer 109+480,1, Desa Larangan Tokol, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sebelumnya. Usulan itu diterima Saiful Bahri pada 23 April 2025.
KAI pun memfasilitasi pembahasan mengenai pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru di lokasi relokasi tersebut.
Namun dalam proses administrasi, muncul persoalan baru. Berdasarkan catatan KAI, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama sesuai perjanjian sewa. Sementara Saiful Bahri belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian dan kemudian menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi.
KAI kembali mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dan mediasi pada Juli 2025. Tahapan administrasi pun dilanjutkan, termasuk penyampaian surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 dan 12 Juni 2026.
Pada Juni 2026, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada pihak terkait untuk bermusyawarah.
Upaya itu kembali dilanjutkan. Pada 7 Oktober 2026, KAI kembali berkomunikasi dengan pihak terkait, tetapi belum mencapai kesepakatan. Terakhir, pada 19 Oktober 2026, KAI menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari permasalahan di lokasi tersebut.
Setelah seluruh rangkaian komunikasi, mediasi, dan tahapan administratif dilalui tanpa kesepakatan, penertiban akhirnya dilaksanakan pada 21 Oktober 2026.
Mahendro menegaskan, pengamanan aset dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi di lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa penyelesaian permasalahan aset membutuhkan komunikasi yang baik dan kesediaan semua pihak untuk mencari titik temu. KAI telah memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan mengupayakan alternatif penyelesaian. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku,” tambah Mahendro.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat memahami langkah tersebut dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Ke depan, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengamanan aset di wilayah kerjanya, termasuk menindaklanjuti pemanfaatan aset yang tidak lagi didukung perjanjian yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, KAI juga mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait.
KAI pun mengimbau masyarakat yang memanfaatkan aset perusahaan agar memiliki legalitas berupa perjanjian pemanfaatan aset serta senantiasa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Jika ada kendala, komunikasi dan koordinasi diharapkan dilakukan sejak dini agar persoalan tidak berkembang lebih luas.
Melalui pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, KAI berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan aset perusahaan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
REDAKSI












