HUKUM  

LKPK Sampang Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

NEWSCAKRAWALA.ID – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn mendapat apresiasi dari aktivis anti korupsi.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, secara terbuka memberikan penghargaan kepada Kejari Sampang yang telah berani menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Apresiasi itu disampaikan H. Sujai setelah Tim Penyidik Kejari Sampang resmi menetapkan WRM, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025, sebagai tersangka pada Jumat (30/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan keuangan BLUD yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, negara ditaksir rugi sekitar Rp5 miliar akibat ulah tersangka.

Menurut H. Sujai, penetapan tersangka ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejari Sampang dalam menegakkan supremasi hukum, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami dari LKPK Sampang sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejari Sampang. Ini adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di rumah sakit daerah yang seharusnya melayani rakyat,” ujar H. Sujai.

Ia menilai, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Jika dibiarkan, praktik menyimpang seperti ini akan merusak sistem pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, H. Sujai berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sampang dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia meminta agar penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jika memang berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui jajarannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka WRM dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan kasus korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Sampang. Pasalnya, pengelolaan keuangan rumah sakit berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan adanya penegakan hukum yang profesional dan transparan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang agar tidak main-main dengan uang rakyat.

 

 

 

PENULIS : SALADIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *