NEWSCAKRAWALA.ID – Polemik dugaan malapraktik yang menyeret nama RSIA Puri Bunda Madura akhirnya diluruskan. Manajemen rumah sakit membantah keras seluruh tudingan tersebut dan memastikan bahwa pelayanan medis terhadap pasien berinisial QQ, 29 tahun, warga Kecamatan Pakong, telah berjalan sesuai standar.
Bantahan resmi itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, dalam konferensi pers yang digelar di kantor RSIA Puri Bunda Madura, Senin 29 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Taufik menegaskan bahwa hingga saat ini kondisi pasien dan bayi yang dilahirkannya dalam keadaan sehat. Bahkan keduanya telah diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan.
“Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” ungkap Taufik.
Selain meluruskan soal malapraktik, pihak rumah sakit juga menyoroti adanya permintaan rekam medis dari pihak yang tidak sesuai prosedur.
Taufik menjelaskan, seorang laki-laki datang ke RSIA Puri Bunda untuk meminta rekam medis atas nama seorang pasien perempuan. Namun, permintaan itu hanya disampaikan secara lisan dan tidak pernah diajukan secara tertulis sebagaimana diatur dalam SOP rumah sakit.
“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis,” katanya.
Rumah sakit, lanjut Taufik, memiliki kewajiban hukum untuk memverifikasi tiga hal sebelum menyerahkan rekam medis: identitas pemohon, dasar kepentingan hukum, dan legal standing.
Keganjilan juga ditemukan dari dokumen surat kuasa yang dibawa.
“Pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan,” ujarnya.
Karena ketidaksesuaian tersebut, pihak rumah sakit tidak dapat mengabulkan permintaan.
“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien,” tegasnya.
Taufik juga meluruskan perbedaan dua istilah yang sering tertukar. Menurutnya, resume medis merupakan ringkasan pelayanan yang dapat diberikan kepada pasien. Sedangkan rekam medis lengkap adalah dokumen rahasia berisi seluruh riwayat pelayanan dari awal hingga akhir.
“Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya,” ucapnya.
Langkah RSIA Puri Bunda Madura menolak permintaan itu, kata Taufik, bukan bentuk penghalangan. Justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien. Informasi kesehatan hanya boleh dibuka atas persetujuan pasien atau keadaan tertentu yang diatur undang-undang.
Ketentuan itu diperkuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pasal 26 ayat (3) menyatakan rekam medis hanya dapat diberikan kepada pasien, keluarga terdekat, atau pihak lain sesuai ketentuan.
Ayat (4) mengatur pemberian kepada keluarga hanya untuk pasien di bawah 18 tahun atau dalam keadaan darurat. Sementara ayat (5) menegaskan, kepada pihak lain hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan pasien.
“Pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, dalam keadaan sadar, dan telah menjalani proses pemulihan dengan baik. Karena itu, rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien,” jelas Taufik.
Ia menutup dengan peringatan. “Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Taufik membeberkan kronologi medis pasien QQ. Pasien diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026. Penanganan langsung dilakukan oleh dokter spesialis sesuai kompetensi.
Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi kedokteran, dan SOP. Sebelum tindakan, pasien dan keluarga telah menerima penjelasan lengkap mengenai manfaat, risiko, dan kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.
Dengan seluruh fakta tersebut, Taufik menyimpulkan tidak ada dasar untuk menuding malapraktik.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi,dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Redaksi












