NEWSCAKRAWALA.ID — Pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat pada Rabu, 3 Juni 2026, lumpuh total. Hampir seluruh poli tutup, mulai dari penyakit dalam, saraf, mata, anak, hingga bedah. Hanya poli gigi dan beberapa layanan penunjang yang tetap beroperasi.
Pasien dari berbagai daerah kecewa berat. Buk Ros (68) dari Silaping sudah berangkat sejak subuh untuk berobat mata, namun mendapati poli tutup. Buk Nurherawan (75) dari Parit Koto Balingka juga gagal mendapat layanan penyakit dalam setelah menunggu lama tanpa kepastian, Rabu 3 Juni 2026.
Ironisnya, sejumlah dokter spesialis yang menutup poli di RSUD tetap membuka praktik di rumah sakit swasta.
Nama-nama seperti dr. Heru Widyawarman, Sp.OT, dr. Delva Swanda, Sp.THT-KL, dr. Ishlahuddin Ibnu Amin, Sp.N, dr. Ari Widyanti, Sp.B, dan drg. Rika Sylviani, Sp.BM diketahui tetap melayani pasien di RS Swasta pada hari yang sama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika profesi. Apakah mogok kerja di RSUD dilakukan sebagai bentuk protes terhadap manajemen, atau ada motif lain yang membuat dokter lebih memilih praktik di rumah sakit swasta? Yang jelas, pasien menjadi korban dari kebijakan yang tidak transparan.
Absennya Kepala Bagian Pelayanan RSUD Pasaman Barat, dr. Dian Citra, Sp.P, semakin memperburuk keadaan. Sebagai pejabat yang seharusnya memastikan pelayanan tetap berjalan, ketidakhadirannya justru menambah krisis kepercayaan publik terhadap manajemen rumah sakit.
Dampak penutupan poli ini sangat serius. Seorang pasien yang membutuhkan resep obat dari dokter spesialis tidak bisa dilayani karena poli tutup, padahal stok obatnya sudah habis. Kondisi ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar.
Masyarakat menuntut transparansi manajemen RSUD dan tanggung jawab pemerintah daerah. Penjelasan resmi sangat diperlukan agar keresahan tidak semakin meluas.
Selain etika profesi dokter, kasus ini juga menyentuh etik ASN. Sebagai Aparatur Sipil Negara, dokter dan pejabat rumah sakit terikat pada kewajiban melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Mogok kerja yang berdampak langsung pada keselamatan pasien jelas bertentangan dengan prinsip dasar ASN: mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa sumpah dokter dan kode etik ASN bukan sekadar formalitas. Pasien yang datang dengan harapan mendapatkan pengobatan layak tidak seharusnya pulang dengan kecewa. RSUD Pasaman Barat dituntut segera memperbaiki sistem pelayanan dan memastikan pimpinan hadir di saat krisis, bukan justru ikut absen.
Publik kini menunggu jawaban: apakah RSUD akan kembali menjalankan fungsinya sebagai rumah sakit rakyat, atau justru terus dibiarkan lumpuh oleh kepentingan segelintir pihak.
Penulis : SW










