HUKUM  

Ketua IWO Pamekasan: Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Sampai Tuntas, Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan

NEWSCAKRAWALA.ID– Isu dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama petinggi kepolisian memantik reaksi dari kalangan pers di daerah. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pamekasan, *Dyah Heny Andrianty*, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri yang disebut akan menindaklanjuti isu tersebut secara hukum.

Dukungan itu disampaikan Dyah, Kamis (5/11/2026), saat menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan kabar penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Bagi Dyah, apa pun status hukumnya, isu ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dugaan itu benar terjadi di luar prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal satu orang, melainkan privasi warga negara, keamanan informasi, hingga wibawa institusi negara.

“Proses hukum harus jalan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, ya diusut sampai terang. Jangan ada yang merasa kebal hanya karena pernah pegang jabatan,” ujar Dyah.

Ia mengingatkan, penyadapan bukan tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Dalam hukum Indonesia, penyadapan hanya dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi, dan itu pun harus melalui dasar kewenangan, tujuan yang jelas, serta mekanisme yang sah.

Dyah merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Aturan itu, kata dia, mengatur secara rinci siapa yang berwenang memberi perintah, siapa sasarannya, dan bagaimana informasi hasil penyadapan dipertanggungjawabkan.

“Kalau sampai ada dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa dasar hukum, itu persoalan besar. Publik berhak tahu: siapa yang memerintahkan, untuk apa, dan bagaimana itu bisa lolos,” tegasnya.

Lebih jauh, Dyah menegaskan dua prinsip yang harus dipegang dalam perkara ini. Pertama, jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng. Kedua, seseorang tidak boleh divonis bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum yang sah dan adil.

“Jangan karena jabatannya tinggi lalu dapat perlakuan istimewa. Tapi jangan juga menghakimi sebelum pengadilan bicara. Dua-duanya sama-sama melanggar prinsip hukum,” katanya.

Ia pun mendorong Bareskrim Polri untuk membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada publik, tanpa mengabaikan kepentingan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

“Kepercayaan publik itu dibangun dari konsistensi. Hari ini masyarakat menunggu, apakah hukum benar-benar tegak, atau justru tunduk pada jabatan,” pungkas Dyah.

 

 

 

 PENULIS: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *