NEWSCAKRAWALA.ID – Penanganan dua perkara saling lapor di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat memicu kekecewaan mendalam dari warga yang mencari keadilan.
Proses hukum yang berjalan timpang, lambat, serta dinilai tidak transparan memicu dugaan adanya keberpihakan oknum aparat penegak hukum yang berpotensi merusak citra Korps Bhayangkara, Selasa 13/10/2/26.
Kasus ini bermula ketika Mulyadi melaporkan seorang pria berinisial TWS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman pada 20 Maret 2025. Laporan resmi bernomor STTLP/B/9.b/III/2025/SPKT/POLSEK PASAMAN tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah perkebunan dengan estimasi kerugian mencapai Rp175 juta.
Namun, TWS justru melaporkan balik Mulyadi ke Polres Pasaman Barat pada 2 Juli 2025 dengan nomor LP/B/121/VII/2025/SPKT atas tuduhan pencurian emas dan uang tunai. Laporan TWS tersebut direspons sangat cepat oleh penyidik, di mana hanya dalam waktu satu minggu Mulyadi sudah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Sebagai langkah perlawanan hukum, Mulyadi kembali melaporkan TWS atas dugaan penggelapan sejumlah alat operasional kerja dan dokumen penting pada 28 Juli 2025 dengan nomor LP/B/142/VII/2025/SPKT. Sayangnya, meski laporan telah bergulir lama, perkara yang dilaporkan Mulyadi terkesan berjalan di tempat tanpa adanya kepastian status hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Juli 2026 dan Surat Undangan Klarifikasi 13 Agustus 2026, kasus-kasus tersebut masih tertahan pada tahap penyelidikan awal. Ketidakpastian yang membentang hingga hampir dua tahun ini menguatkan dugaan bahwa pihak kepolisian bertindak tebang pilih.
Sikap pihak terlapor yang berulang kali mangkir dari panggilan kepolisian pun tidak diimbangi dengan tindakan tegas dari penyidik. “Pihak terlapor berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan, namun tidak ada tindakan tegas. Sementara saya selalu kooperatif dan hadir setiap saat,” ungkap Mulyadi kepada media, Selasa (13/10/2026).
Upaya penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice) yang sempat digagas penyidik dan disepakati kedua pihak pun dinilai sengaja dibiarkan mengambang. Kejanggalan kian menguat saat SP2HP mencantumkan saksi kunci pemegang kunci brankas tidak pernah hadir, padahal saksi tersebut mengonfirmasi bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
Situasi kian memburuk saat Mulyadi menduga penyidik melakukan koordinasi perkara di luar wilayah hukum, yakni di Padang, hingga penutupan akses komunikasi akibat nomor telepon miliknya diblokir oleh oknum penyidik.
“Bagaimana proses bisa berjalan transparan jika saluran komunikasi saja diputus sepihak? Kami mencari keadilan, bukan dihalangi-halangi,” tegas Mulyadi yang menduga ada rekayasa untuk mendiskriminalisasi dirinya.
Mulyadi menegaskan kritiknya murni ditujukan atas kinerja oknum penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, bukan untuk menyerang institusi.
“Saya sangat menghormati Polri. Tapi pengelolaan perkara di bawah komando Kapolres Agung tribawanto yang tidak jelas ini justru mencoreng nama baik institusi. Kami butuh kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), menyampaikan tanggapan resminya terkait penanganan perkara yang saling berkaitan tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait penanganan dua laporan yang saling berkaitan, Satreskrim Polres Pasaman Barat menyampaikan bahwa kedua laporan telah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan.
Penyelidik telah meminta keterangan dari masing-masing pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, termasuk saksi terkait penitipan kunci brankas. Selain itu, penyelidik telah melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan informasi dan barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan telah disampaikan kepada masing-masing pelapor. Saat ini, belum diperoleh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Selanjutnya, akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
PENULIS : SW












