NEWSCAKRAWALA.ID – Polresta Sumenep resmi menahan Asmawi bin Mahruno, tersangka kasus dugaan penebangan pohon milik warga yang mengatasnamakan program Listrik Desa (Lisdes) di Kabupaten Sumenep.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Sumenep, IPDA Ach. Putrawardana.
“Benar, per hari ini Asmawi sebagai tersangka sudah ditahan di Polresta Sumenep,” ujar IPDA Putra saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Asmawi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penebangan dua pohon siwalan dan sejumlah dahan pohon memba milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan korban bernama Mahyuni ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Atas perkembangan penanganan perkara tersebut, pelapor Mahyuni memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sumenep. Ia menilai polisi bekerja secara serius, profesional, dan transparan.
“Polresta Sumenep membuktikan kepada publik bahwa institusi Polri bekerja dengan mengedepankan integritas dan transparansi serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua masyarakat tanpa pandang bulu,” tegas Mahyuni.
Menurutnya, penahanan tersangka menjadi bukti bahwa hukum bekerja berdasarkan perbuatan pidana dan bukan karena intervensi pihak manapun.
“Karena hukum bekerja pada perbuatan tindak pidana, baru ada sanksi hukum. Polresta sudah membuktikan pada publik kalau hukum benar-benar bekerja secara profesional,” jelasnya.
Mahyuni menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke proses persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami terus mengawal sampai proses persidangan. Artinya semua punya hak yang sama di mata hukum, dan hukum harus membuktikannya,” pungkasnya.
PENULIS : AMIN












