HUKUM  

Korban Jadi Terlapor, Keluarga Curigai Ada Main di Kasus Penganiayaan Oknum DPUTR Sumenep

NEWSCAKRAWALA.ID – Ironi penegakan hukum terjadi di Kabupaten Sumenep. Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berinisial S, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum setelah dua bulan melapor. Ironisnya, korban kini justru berbalik menjadi pihak terlapor.

Korban bernama Imam, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, telah menempuh jalur hukum sejak 30 Juli 2026 lalu. Laporannya tercatat resmi di Polsek Kalianget dengan Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT/Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

Menanggapi lambannya penanganan, Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ach. Putrawardana mengklaim proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur, Kamis 8/10/2026.

Menurutnya, penyidik Polsek Kalianget telah memeriksa terlapor dan seluruh saksi yang diajukan pelapor. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun diklaim sudah dikirim kepada pelapor.

“Terkait perkembangan kasus tersebut, rencana penyidik minggu depan akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka di Satreskrim Polresta Sumenep,” tutur Ardan kepada wartawan,.

Jawaban tersebut seolah menjadi angin segar, namun di lapangan justru memunculkan kejanggalan baru yang membuat keluarga korban semakin kecewa.

Keluarga korban, Masrawi, mengungkapkan bahwa di saat laporan korban Imam belum ada kepastian penetapan tersangka, pihak terlapor S justru melakukan manuver hukum dengan membuat laporan balik ke Polresta Sumenep dengan objek perkara yang sama.

Dampak dari laporan balik tersebut, korban Imam bersama salah satu saksi kunci yang sebelumnya menguatkan laporan mereka, pada hari yang sama justru menerima surat panggilan dari Polresta Sumenep. Bukan sebagai pelapor yang mencari keadilan, melainkan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

“Faktanya hari ini korban dan saksi korban dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat oleh Sulaiman. Kasus yang menimpa korban Imam masih berjalan di tempat, belum ada perkembangan signifikan, tapi laporan baliknya yang diproses cepat. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Masrawi dengan nada kecewa.

Masrawi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia tidak ingin status terlapor sebagai pegawai pemerintah menjadi tameng untuk mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum

Di balik kejanggalan tersebut, isu tak sedap pun menguat. Keluarga korban secara terbuka mempertanyakan objektivitas penyidik karena adanya dugaan hubungan keluarga antara terlapor S dengan salah seorang anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polresta Sumenep.

“Kami mempertanyakan, apakah hukum akan berjalan sama ketika perkara melibatkan seorang pegawai pemerintah yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Kami meminta jangan jadikan kedekatan personal maupun hubungan keluarga sebagai alasan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya.

Dugaan adanya konflik kepentingan ini juga menjadi perhatian serius dari kalangan pemerhati hukum.

Koordinator Pemerhati Hukum Sumenep, Asmuni, menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan lagi soal siapa yang benar dan siapa yang salah secara materiil, melainkan soal profesionalisme dan transparansi aparat dalam menangani laporan warga.

“Semua tahapan awal sudah ditempuh sejak akhir Juli. Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan, jangan didiamkan,” kata Asmuni.

Asmuni bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang sengaja memperlambat proses penanganan perkara. Menurutnya, jika dugaan intervensi tersebut terbukti, hal itu akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Asmuni juga mengingatkan janji Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus segera direspons cepat dan ditindaklanjuti secara konsisten tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Untuk itu, ia secara khusus meminta Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu untuk memberikan atensi penuh dan melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan melekat terhadap jajarannya.

“Kami meminta Kapolresta Sumenep segera melakukan evaluasi apabila memang terdapat oknum aparat yang diduga mempermainkan atau menghambat proses hukum. Jika tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” pintanya.

Sebagai bentuk keseriusan, Asmuni bersama Aliansi Pemuda Pro Demokrasi menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolresta Sumenep jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, terlapor S belum memberikan keterangan resmi terkait duduk perkara yang menyeret namanya tersebut.

 

 

 

PENULIS : AMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *