HUKUM  

Polresta Sumenep Sita Bukti Penebangan Liar, Kasus Dugaan Perusakan Lahan Masuki Fase Krusial

NEWSCAKRAWALA.ID – Penyidikan kasus dugaan perusakan lahan di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 14.15 WIB, tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep turun langsung ke lokasi perkara untuk melakukan penggeledahan, pengukuran, sekaligus penyitaan barang bukti berupa pohon produktif yang diduga ditebang secara liar dan tanpa hak.

Langkah tegas tersebut menjadi penanda bahwa proses penyidikan yang bergulir sejak pertengahan Agustus lalu kini telah memasuki fase krusial pembuktian materiil.

“Langkah di lapangan ini menjadi bukti bahwa penyidikan berjalan maraton dan serius. Setelah memeriksa pelapor, saksi-saksi kunci, dan warga sekitar, kini penyidik melengkapi dengan bukti fisik di lokasi,” ujar M. Munir selaku pelapor, Jumat (18/9/2026).

Di lokasi kejadian, tim penyidik melakukan pengukuran secara presisi terhadap sisa-sisa batang pohon yang telah ditebang. Tiga objek utama yang berhasil diukur dan disita sebagai barang bukti meliputi:

1.Pohon Siwalan sisi timur dengan diameter 65 cm dan tinggi 9,15 meter.

2.Pohon Siwalan sisi barat dengan diameter 55 cm dan tinggi 4,70 meter.

3.Pohon Mimba dengan diameter batang/dahan 22 cm dan tinggi 1,85 meter.

Seluruh material kayu hasil penebangan tersebut kemudian resmi disita sebagai barang bukti utama untuk menguatkan konstruksi perkara.

Bukti Nilai Ekonomis Tinggi

Pengukuran dimensi pohon oleh penyidik bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi amunisi hukum yang penting. Diameter pohon siwalan yang mencapai lebih dari setengah meter membuktikan bahwa pohon yang ditebang merupakan pohon tua, produktif, dan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Dengan fakta tersebut, perbuatan penebangan tanpa hak ini tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik pada lahan, tetapi juga menghilangkan aset berharga milik pelapor secara permanen.

Fakta lapangan ini sekaligus menepis anggapan bahwa perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Dengan adanya kerugian riil yang besar, perbuatan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara.

Menuju Penetapan Tersangka

Aksi penyitaan barang bukti fisik pada Jumat siang tersebut menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Satreskrim Polresta Sumenep semakin solid.

Setelah sebelumnya melengkapi keterangan dari pelapor, saksi kunci, dan warga di sekitar lokasi, penyitaan barang bukti fisik ini praktis melengkapi pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan berkas perkara yang dinilai sudah matang, barang bukti yang telah dikunci, dan peran terlapor yang mulai terang, publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari Kasat Reskrim Polresta Sumenep untuk segera menggelar perkara dan menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

 

 

 

Penulis : Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *