NEWSCAKRAWALA.ID – Kasus dugaan penebangan pohon milik warga yang mengatasnamakan program Listrik Desa (Lisdes) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Polresta Sumenep resmi menaikkan status Asmawi bin Mahruno sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penebangan dua pohon siwalan dan sejumlah dahan pohon memba milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada 16 Maret 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Mahyuni di Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026, dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status Asmawi Bin Mahruno dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penebangan pohon tanpa izin yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Lisdes tersebut, Sabtu 03/10/2026.
Atas perkembangan tersebut, pelapor Mahyuni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Sumenep yang dinilai bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Saya memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Sumenep yang benar-benar serius menangani kasus tersebut, sehingga kami sebagai korban merasa mendapat keadilan dalam hukum,” ujar Mahyuni kepada Newscakrawala.id, Sabtu (03/10/2026).
Menurut Mahyuni, Polresta Sumenep telah membuktikan kepada publik bahwa institusi Polri bekerja dengan mengedepankan integritas dan transparansi serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua masyarakat tanpa pandang bulu.
“Polresta Sumenep membuktikan kepada publik kalau ia bekerja secara profesional, berintegritas dan transparan kepada semua masyarakat, bahwa hukum berdiri di atas asas nilai keadilan,” tegasnya.
Mahyuni menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. Ia berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami terus mengawal sampai proses persidangan. Artinya apa, semua punya hak yang sama di mata hukum, dan hukum harus membuktikannya,” pungkas Mahyuni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
PENULIS : AMIN












