NEWSCAKRAWALA.ID — Belum cukup dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus KTP. AEF, oknum pengacara asal Sumenep, kini kembali terseret perkara baru.
Kali ini ia disangka terlibat penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan lembaga keuangan “My Bank”.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan baru yang menyeret nama AEF.
“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar Yoyok kepada wartawan, Selasa 01 September 2026.
Saat ini penyidik fokus mendalami dokumen yang diduga dipalsukan, memeriksa saksi, dan menyusun konstruksi perkara.
“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yoyok.
Dengan laporan baru ini, AEF kini menghadapi 2 perkara hukum.
Perkara pertama adalah penyalahgunaan data KTP* dengan sangkaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Dalam kasus itu, AH sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara EM masih kooperatif.
Sedangkan AEF hingga kini masih Buron dan mangkir dari panggilan penyidik.
Untuk perkara “My Bank”, polisi belum merinci modus dan kerugian demi kelancaran penyidikan.
Polres Pamekasan menegaskan proses hukum terhadap AEF akan terus dikejar sampai tuntas. Tidak ada ruang untuk menghindar.
Perlu dicatat, seluruh dugaan dalam perkara ini masih sebatas tuduhan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Aril












