NEWSCAKRAWALA.ID — Sidang perdata dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2026 di Pengadilan Negeri Pamekasan memasuki babak baru. Proses mediasi yang sudah tiga kali digelar resmi ditutup karena tidak membuahkan hasil.
Keputusan itu disampaikan oleh Fridolin Jaya Adiputra Tolang, S.H., Kuasa Hukum Yayasan Nusantara, usai keluar dari ruang sidang pada Senin 10 Agustus 2026.
“Terima kasih rekan-rekan media. Untuk hari ini agenda mediasi di PN Pamekasan sudah selesai di tahap ketiga. Hasilnya gagal. Maka selanjutnya kita masuk ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan tanggal 18 Agustus,” ungkap Fridolin.
Menurut Fridolin, kebuntuan terjadi lantaran tidak ada titik temu antara apa yang diajukan penggugat dengan respons dari pihak tergugat.
“Tidak ada titik temu. Baik tawaran dari mediator maupun tawaran dari kami sebagai penggugat tidak direspons sejalan oleh tergugat. Akhirnya mereka memilih melanjutkan ke pokok perkara,” jelasnya.
Senada disampaikan Dio Aliefs T., S.H., M.H., Kuasa Hukum Arofatin Nisa’ Ia menyebut hakim mediator sudah menutup proses mediasi dan mengembalikan perkara ke persidangan.
“Ini mediasi ketiga dan belum ada kesepakatan. Penawaran kedua pihak belum sejalan. Oleh karena itu hakim mediator memutuskan perkara dilanjutkan pekan depan ke pokok perkara, yakni pembacaan gugatan,” kata Dio.
Dio menambahkan, majelis belum masuk ke materi pembuktian. Ia memperkirakan proses selanjutnya masih akan memakan waktu.
“Untuk bukti-bukti belum kami ajukan karena masih di tahap mediasi. Kemungkinan proses ini masih berjalan sekitar satu bulan ke depan,” ujarnya.
Pokok gugatan yang diajukan Yayasan Nusantara berkaitan dengan tindakan penyegelan terhadap aset yang diklaim sebagai milik yayasan.
“Posisi kami adalah yayasan. Objek yang disengketakan ini menurut kami merupakan aset yayasan,” kata Fridolin.
Ia menegaskan, dasar gugatannya adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo UU Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 5. Pasal tersebut melarang pengalihan atau penguasaan aset yayasan oleh pihak mana pun.
“UU Yayasan jelas melarang aset dialihkan sepihak. Ada ancaman pidana 5 tahun. Kami juga sudah meminta agar segel dibuka dulu demi kepentingan kegiatan belajar mengajar para guru dan siswa. Tapi permintaan itu belum diterima, sehingga kami lanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih diproses secara perdata di PN Pamekasan.
Reporter : Aril












