NEWSCAKRAWALA.ID – Kabut asap kembali menyelimuti langit Kabupaten Berau.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 612 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kesiapsiagaan Terhadap Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Berau Tahun 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor 374 Tahun 2026 yang masa berlakunya berakhir pada 26 Agustus 2026. Dengan dikeluarkannya edaran baru ini, maka status siaga darurat Karhutla di Bumi Batiwakkal diperpanjang hingga waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan di lapangan, Kamis 27 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh jajaran pemerintah daerah. Mulai dari Kepala Badan dan Dinas se-Kabupaten Berau, Instansi Vertikal, para Camat, Lurah, Kepala Kampung, hingga ditujukan langsung kepada seluruh masyarakat Berau.
Data yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Berau menunjukkan peningkatan signifikan kejadian Karhutla selama Agustus 2026. Tercatat sebanyak 208 kejadian kebakaran hutan dan lahan tersebar di berbagai wilayah.
Tiga kecamatan tertinggi penyumbang titik api adalah Kecamatan Sambaliung dengan 43 kejadian, disusul Kecamatan Teluk Bayur 38 kejadian, dan Kecamatan Pulau Derawan 28 kejadian.
Tingginya angka ini menjadi perhatian serius Pemkab Berau karena berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM 2,5 dan PM 10 di beberapa lokasi terdampak masih berada di atas ambang batas normal,” tulis Bupati Sri Juniarsih dalam surat edaran tersebut.
Dampak Karhutla tidak hanya pada lingkungan. Data dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA secara signifikan dibandingkan periode pekan sebelumnya.
Kondisi ini sangat membahayakan bagi kelompok rentan. Dalam edaran itu disebutkan, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat alergi dan penyakit pernapasan adalah pihak yang paling terdampak.
Adapun dampak kesehatan yang diwaspadai meliputi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pneumonia, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung.
Dengan dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan peraturan turunannya, Bupati Sri Juniarsih menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk:
1. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap dampak Karhutla
2. Memperkuat koordinasi antara BPBD, Dinas Kesehatan, Camat, dan Kepala Kampung dalam penanganan
3. Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kabut asap
4. Memastikan ketersediaan masker dan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak
“Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi. Perpanjangan masa siaga ini dilakukan sampai kondisi dinyatakan membaik dan angka kejadian Karhutla serta ISPA dapat ditekan,” tegas Bupati.
Pemkab Berau mengimbau warga untuk mengambil langkah preventif. Di antaranya menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar rumah saat kabut asap tebal, memperbanyak konsumsi air putih, dan segera berobat ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan.
Dengan status siaga darurat yang diperpanjang ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi untuk meminimalisir dampak Karhutla di Kabupaten Berau.
Penulis: SW
Editor: Redaksi
