NEWSCAKRAWALA.ID – Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang berinisial M, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120 ribu dengan modus menurunkan desil warga agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Melalui klarifikasi resmi pada Sabtu (19/9/2026), M menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut M, persoalan yang sebenarnya terjadi murni berkaitan dengan pengurusan perubahan data pekerjaan pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan transaksi untuk mengubah desil bansos, Sabtu 19 September 2026.
Ia juga meluruskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang memproses langsung perubahan dokumen tersebut.
“Saat ada warga yang membutuhkan bantuan pengurusan adminduk, saya sebatas memberikan arahan mengenai prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh. Proses selanjutnya dilakukan sendiri oleh warga dengan pihak lain, bukan oleh saya,” tegas M.
M membantah keras dirinya pernah meminta uang Rp120 ribu sebagai syarat untuk menurunkan desil maupun menjanjikan warga bisa masuk sebagai penerima bansos.
“Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos. Keterangan warga yang bersangkutan juga soal perubahan data adminduk, bukan pembayaran untuk ubah desil bansos,” lanjutnya.
Lebih jauh, M menjelaskan bahwa perubahan data pekerjaan di KK dan KTP merupakan ranah administrasi kependudukan. Sementara desil adalah sistem pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ditentukan melalui mekanisme resmi pemerintah pusat untuk penyaluran bansos. Keduanya merupakan dua proses yang berbeda dan tidak berkaitan secara langsung.
“Dengan demikian, pemberitaan yang mengaitkan pengurusan KK dan KTP dengan dugaan pungli penurunan desil bansos sama sekali tidak sesuai fakta,” ujarnya.
M menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan nama baiknya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau menerapkan prinsip cover both sides. Menurutnya, tudingan pungli merupakan persoalan serius yang menyangkut nama baik dan tidak seharusnya disimpulkan secara sepihak.
Meski demikian, ia menegaskan sikap terbukanya. M mempersilakan pihak media maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan konfirmasi dan memeriksa fakta sebenarnya secara transparan di lapangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, tidak ditemukan fakta bahwa Bendahara Desa Majangan meminta pungli Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga maupun menjanjikan status penerima bansos. Persoalan yang terjadi murni soal perubahan data dokumen kependudukan yang juga tidak diproses langsung oleh yang bersangkutan.
Penulis : Saladin












