DPRD Kaltim Libatkan 14 Perusahaan Dalam Pansus Raperda Jasa Lingkungan, Perkuat Regulasi Berbasis Lapangan 

NEWSCAKRAWALAID – Komitmen untuk melahirkan regulasi lingkungan yang komprehensif dan berkeadilan terus dimatangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, DPRD Kaltim melibatkan langsung 14 perusahaan dari berbagai sektor strategis dalam rangkaian kunjungan kerja dan uji petik lapangan.

Keterlibatan dunia usaha ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak hanya normatif di atas kertas, namun juga aplikatif dan menjawab tantangan nyata pengelolaan lingkungan di Bumi Etam.

Adapun 14 perusahaan yang dilibatkan merepresentasikan sektor-sektor kunci penopang ekonomi Kalimantan Timur, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, sektor industri, hingga perusahaan jasa kontraktor pertambangan, Selasa 22 September 2026

Jemput Bola, Lihat Langsung Praktik Lapangan

Pansus menilai, pengelolaan jasa lingkungan hidup tidak bisa dibahas hanya dari ruang rapat. Diperlukan potret langsung dari lapangan untuk melihat bagaimana praktik reklamasi, pengelolaan limbah, konservasi air, hingga kontribusi perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dijalankan.

“Keterlibatan para pelaku usaha ini sangat penting. Kami ingin mendapatkan gambaran langsung mengenai praktik pengelolaan lingkungan yang sudah mereka lakukan, apa yang sudah baik, dan apa tantangan yang mereka hadapi di lapangan dalam menjaga kelestarian,” ujar Anggota Pansus DPRD Kaltim.

Menurutnya, pendekatan jemput bola melalui kunjungan kerja dan uji petik ini juga membuka ruang dialog dua arah. Di satu sisi, Pansus dapat menyampaikan arah kebijakan dan semangat pelestarian yang ingin diwujudkan dalam Ranperda, di sisi lain perusahaan dapat memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang lahir tidak memberatkan namun tetap tegas dalam aspek perlindungan lingkungan.

Regulasi Harus Inklusifdan Pro-Kelestarian

Ditegaskan, pembahasan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat yang terdampak, harus didengar.

“Bagi saya, pembahasan regulasi lingkungan harus dilakukan dengan mendengar berbagai pihak, melihat kondisi nyata di lapangan, dan memastikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan menjadi ruh utama dari setiap kebijakan yang kita buat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kaltim sebagai daerah dengan aktivitas ekstraktif yang tinggi membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengatur jasa lingkungan hidup. Ranperda ini nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologis, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah dan masyarakat dari pengelolaan jasa lingkungan.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kaltim menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga memberikan insentif, kepastian hukum, dan mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk generasi mendatang di Kalimantan Timur.

 

 

Penulis SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *