NEWSCAKRAWALA.ID – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Anugerah Garda Nusantara (AGN) Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis 24/9/2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan keprihatinan buruh terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang dinilai masih lemah di Kabupaten Pasaman Barat. Massa aksi datang dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Pasaman Barat.
Dalam orasinya, Pangkorcab Brigade KSPSI AGN Pasaman Barat, Muhamad Fauzi Yusro, menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak kepada buruh.
Menurutnya, Perda tersebut sangat penting dan mendesak sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan hak-hak pekerja dalam hubungan industrial.
Selama ini, kata Fauzi, masih banyak kasus perselisihan hubungan industrial yang merugikan pekerja karena belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik melindungi buruh.
Tuntutan kedua, KSPSI AGN menyoroti adanya dugaan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa 14 orang karyawan di salah satu perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat. Mirisnya, para pekerja tersebut di PHK tanpa mendapatkan hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Mereka hanya menerima pembayaran seadanya yang setara dengan dua bulan gaji.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan. 14 karyawan di-PHK sepihak tanpa pesangon, hanya dibayar dua bulan gaji. Ini yang kami laporkan. Kami yakin, kalau dibuka posko pengaduan buruh, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap,” tegas Muhamad Fauzi Yusro dalam orasinya.
Menyikapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat langsung merespon dengan menerima perwakilan massa aksi untuk beraudiensi di dalam Kantor Bupati.
Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, yang menerima langsung perwakilan buruh menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti secara serius seluruh tuntutan dan laporan yang disampaikan KSPSI AGN.
Ia berkomitmen akan mengawal persoalan hak-hak pekerja dan membuka ruang dialog. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pasaman Barat akan kembali mengundang pihak DPC KSPSI AGN dalam waktu satu minggu ke depan untuk melakukan audiensi lanjutan yang lebih mendalam.
“Kami menerima semua masukan, kritik, dan laporan dari serikat pekerja. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti. Kami akan undang kembali KSPSI dalam seminggu untuk audiensi lanjutan. Kami juga akan menindaklanjuti laporan terkait pekerja dan perusahaan pembiayaan di Pasaman Barat,” ujar Wakil Bupati M. Ihpan.
Ia juga berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Pasaman Barat dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Karena menurutnya, kehadiran perusahaan sangat dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah, namun tidak boleh mengabaikan kesejahteraan buruh.
Aksi damai yang digelar sejak siang tersebut berlangsung aman, damai, dan kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi.
PENULIS : JENI












