NEWSCAKRAWALA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa MI, 29 tahun, oknum pegawai outsourcing salah satu bank BUMN. Ia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis 20 Agustus 2026, Majelis Hakim yang diketuai Fransiscus Sinurat, S.H., dengan HakimAnggotaAdePuspita Dewi dan Safrizalti, serta Panitera Pengganti Martion.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 50 hari.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pidana ini bertujuan memberikan efek jera dan pembinaan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial SM, 8 tahun, pelajar SD, yang dilaporkan pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap MI di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, pada Kamis malam (6/11/2025).
Suasana sidang sempat memanas ketika orang yang mengaku orang tua terdakwa berteriak dan menginterupsi jalannya sidang. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh Majelis Hakim.
Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat Erda Fajarwati, terdakwa, dan penasihat hukumnya menyatakan menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari.
Reporter: Jeni












