HUKUM  

Polisi Gerebek Penyalur Internet Ilegal di Jember, Warga Sampang Desak Penindakan Serupa dan Evaluasi Menyeluruh

Keterangan Foto: Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah perangkat yang digunakan tersangka untuk menyalurkan layanan internet secara ilegal kepada ratusan pelanggan di wilayah Jember, Senin 6 Juli 2026.

NEWSCAKRAWALA.ID –  Kasus penyedia layanan internet ilegal kembali terungkap di Jawa Timur. Tim Reskrim Polsek Panti Polres Jember menggerebek sebuah rumah di Desa Kemuning, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, pada Rabu sore 10 November 2022. Lokasi tersebut diduga dijadikan pusat operasional penyaluran jaringan internet tanpa izin resmi.

Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Wicasono, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya pasangan ayah dan anak, beserta sejumlah perangkat keras yang digunakan untuk menyalurkan layanan internet kepada pelanggan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Untuk menjalankan aksinya, pelaku memalsukan identitas, akun, dan data instansi pemerintahan serta sekolah di wilayah setempat. Nama Kantor Desa, salah satu sekolah, dan kantor transmisi di Kecamatan Panti juga dicatut, Senin 6 Juli 2036.

“Modusnya, tersangka berlangganan enam paket layanan Indihome, kemudian dijual kembali secara ilegal kepada sekitar 800 pelanggan. Usaha ini sudah berjalan sekitar tiga tahun dengan omzet mencapai Rp70 juta per bulan,” jelas Aipda Wicasono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 47 UU No.36/1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Terungkapnya kasus di Jember memicu reaksi dari masyarakat Kabupaten Sampang, Madura. Warga mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan menindak tegas praktik serupa yang diduga juga marak di wilayahnya.

“Kami berharap hal serupa segera ditindak di Sampang. Agar pelanggan bisa tenang, nyaman, dan terhindar dari kerugian maupun risiko hukum. Segera tumpas pelaku internet ilegal di Sampang dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat Sampang juga meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi penyedia layanan internet, serta menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang sah.

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *