NEWSCAKRAWALA.ID – Kuasa hukum tersangka MF, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024, mendesak aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Desakan itu disampaikan Jakfar Sodik, SH dari Ahsan Jakfar Partner saat jumpa pers di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jumat (28/8/2026).
Dalam keterangannya, Jakfar menyebut 3 nama yang menurut pihaknya perlu diperiksa. Yakni R yang menjabat Penjabat Bupati Sampang, AH yang disebut mantan pimpinan daerah Sampang, dan NH yang kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kami meminta agar semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jakfar.
Terkait posisi hukum kliennya, Jakfar menyatakan MF hanya menjalankan instruksi dari pimpinan daerah.
Instruksi tersebut, kata dia, disampaikan dalam pertemuan di Gedung Putih. Saat itu MF diminta mengoordinasikan seluruh pekerjaan Dinas Pendidikan kepada tersangka lain berinisial S yang kini sudah ditahan.
“Alur instruksi ini penting didalami penyidik untuk mengetahui pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,” jelasnya.
Jakfar juga meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan AH dan NH dalam proyek RKB tersebut. Namun ia menegaskan, penetapan tersangka harus tetap berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan kasus dugaan korupsi RKB SMP di Dinas Pendidikan Sampang masih berproses.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap.
Penulis: Saladin












