Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit Honda Beat Diamankan 

NEWSCAKRAWALA .ID– Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Seorang pria berinisial AR alias K diamankan bersama satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah mess karyawan.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung perintahkan Unit Reskrim di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkap AKP Juntar Hutasoit.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat itu korban sedang tertidur, dan pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban, yakni Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan Nopol G 4467 BYG.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka AR alias K. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa nopol yang terpasang, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK dengan Nopol G 4467 BYG, dan 1 pasang pelat nomor G 4467 BYG.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp15 juta.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap laporan tindak pidana, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda saat ditinggalkan. Jika mengalami atau melihat tindak pidana, segera lapor ke Polsek terdekat atau manfaatkan Layanan Polisi 110. Mari bersama Jaga Baik Cirebon Kota,” pungkas AKP Juntar Hutasoit.

 

 

 

 

Reporter: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *