HUKUM  

Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Dawuhan Lor Diduga Dibiarkan, Warga Desak Polisi Bertindak

KETERANGAN FOTO: Dugaan arena judi sabung ayam di Dawuhan Lor Sukodono. Terpantau kerumunan warga dan papan berisi tata tertib permainan yang terpasang di lokasi.

 NEWSCAKRAWAKA.ID — Muncul keluhan dari warga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

‎Yang menjadi sorotan utama, kegiatan yang jelas melanggar hukum ini diduga berjalan lancar dan seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, Sabtu 4 Juli 2026.

‎Informasi ini bermula dari laporan yang disampaikan warga kepada redaksi Newscakrawala. Pelapor meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan diri dan keluarga.

‎”Kegiatannya sering berlangsung, terlihat ramai. Kami khawatir tapi takut melapor secara terbuka. Seharusnya ini segera ditindak, jangan dibiarkan terus seperti tidak tahu apa-apa,” ujarnya kemarin.

‎”Hari Sabtu, dan Rabu setahu kami ada,” imbuhnya.

‎Menanggapi hal itu, Kapolsek Sukodono Polres Lumajang, AKP Ernowo, menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.

‎Warga berharap, pihak berwenang tidak berhenti pada kata tidak tahu-menahu, melainkan segera diikuti dengan pengecekan langsung dan penindakan tegas guna memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

‎Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih memantau perkembangan di lapangan serta menunggu langkah nyata dari kepolisian.

‎Dokumentasi aktivitas diduga judi tersebut diterima pekan lalu. Ada segerombolan orang berkerumun, dan ayam tarung ditengah arena dipegang seorang pria, nampak hendak atau sudah tarung.

‎Mirisnya, ada tata laksana atau peraturan atas papan berisikan teknis yang harus dipatuhi oleh para pemain (penjudi -red).

 

Penulis : SA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *