NEWSCAKRAWALA.ID — Belum genap satu minggu menjabat, jajaran Polsek Masalembu Polresta Sumenep langsung menorehkan prestasi. Bermodal informasi masyarakat, polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan, Senin (07/09/2026) sekitar pukul 10.30 Wib.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Tim Opsnal Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi mengamankan seorang laki-laki berinisial S (74) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti fantastis. Total 45 paket sabu dengan rincian 22 paket kemasan plastik sedotan berat kotor 6,4 gram dan 23 paket kemasan plastik klip berat kotor 42,18 gram. Total keseluruhan mencapai 48,58 gram atau hampir 50 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat pendukung. Di antaranya 2 timbangan digital, 3 bong, 2 kaca pipet, 8 sendok dari sedotan, 1 korek modifikasi, 1 wadah sabu dari bohlam lampu, serta puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melapor.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Pengungkapan ini berkat sinergi dan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegas Iptu Muhajirin.
Atas perbuatannya, tersangka S (74) dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik ke Polda Jatim.
Polresta Sumenep berkomitmen akan terus menggalakkan perang terhadap narkoba hingga ke pelosok desa.
“Laporkan jika ada peredaran narkoba. Bersama kita jaga Masalembu bersih dari narkotika,” pungkas Kapolsek.
Penulis : Amin












