NEWSCAKRAWALA.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan menggelar aksi besar bertajuk “September Hitam” di depan Kantor Bupati Pamekasan.
Aksi ini menjadi bentuk refleksi sejarah kelam bangsa sekaligus kritik keras terhadap potret penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dinilai masih timpang, Rabu 30 September 2026.
September Hitam di Pamekasan, Aliansi BEM Kepung Kantor Bupati, Soroti Pelanggaran HAM hingga Kasus Andrie Yunus dan Desak Kejaksaan Usut Proyek Jalan Mangkrak
Massa aksi datang dengan membawa poster, spanduk hitam, dan selebaran yang berisi tuntutan. Spanduk-spanduk tersebut menyoroti tentang matinya keadilan, mendesak transparansi hukum, hingga pengawasan ketat terhadap kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sejarah Kelam Belum Usai, Indonesia Masih Darurat Keadilan.
Koordinator Aliansi BEM se-Pamekasan, Junaidi, dalam orasinya menegaskan bahwa momentum September Hitam bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat bahwa luka-luka lama akibat kekerasan negara belum pernah benar-benar sembuh dan dituntaskan.
“Sejarah kelam belum terhapus. HAM itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang,” tegas Junaidi.
Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut sudah sangat jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun dalam praktiknya, negara masih gagal memberikan rasa keadilan.
Junaidi kemudian membeberkan rekapitulasi panjang catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia yang tak kunjung tuntas, mulai dari Tragedi Tanjung Priok, Peristiwa 1965, Tragedi Semanggi II, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, penembakan mahasiswa Randi dan Yusuf, kasus pembunuhan Salim Kancil, kekerasan terhadap warga Rempang, hingga berbagai kasus kekerasan lainnya yang senyap tanpa kejelasan.
“Rekapitulasi kekerasan HAM tidak jarang terjadi di negara hukum seperti Indonesia. Padahal UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) sudah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu negara harus mampu menegakkan keadilan, mengungkap kasus secara transparan, tanpa pandang bulu,” katanya.
Kecam Ringannya Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Salah satu sorotan paling tajam dalam aksi tersebut adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang melibatkan oknum TNI.
Mahasiswa menilai putusan dalam kasus ini melukai rasa keadilan publik. Diketahui, empat personel TNI telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Bahkan Edi dan Budhi sempat dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun dalam putusan banding yang keluar pada September 2026, hukuman Edi justru disunat menjadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi menjadi 2 tahun, serta pidana tambahan pemecatan dibatalkan. Sementara Nandala dan Sami hukumannya tetap.
“Putusan banding yang meringankan dan membatalkan pemecatan itu menjadi bukti hukum kita masih tumpul ke atas tajam ke bawah. Demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia, kami tetap mengawal dan mendesak agar kasus ini dikawal secara terbuka dan tidak ada impunitas,” tegas Junaidi.
Lima Tuntutan Tegas Aliansi BEM Pamekasan
Dalam aksi September Hitam ini, Aliansi BEM se-Pamekasan secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pertama, mendesak pemerintah untuk benar-benar menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kedua, mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, tegas, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan tindak pidana.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus proyek jalan yang dinilai mangkrak di Pamekasan, serta segera melakukan langkah hukum jika ditemukan indikasi dan bukti tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.
Keempat, mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pembenahan total terhadap kinerja birokrasi dan memastikan setiap pengelolaan APBD benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Kelima, mendesak institusi kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, presisi, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain lima tuntutan tersebut, mahasiswa juga secara khusus menyatakan keberatan dan menolak putusan banding yang meringankan hukuman dua personel TNI dalam kasus Andrie Yunus.
Aksi yang berlangsung damai namun penuh dengan orasi kritis tersebut menjadi penanda bahwa mahasiswa Pamekasan masih konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal isu kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas kekuasaan.
REPORTER: ARIL












