NEWSCAKRAWALA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Seorang pria berinisial AP (52) berhasil diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, mental dan intelektual.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dari amukan warga usai aksi bejatnya dipergoki.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak dan penyandang disabilitas sebagai korban menjadi atensi serius dan prioritas utama jajarannya.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AP (52) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, mental dan intelektual, sehingga termasuk kelompok rentan. Kasus ini menjadi atensi serius kami untuk segera dituntaskan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (22/9/2026).
Kronologi Lengkap: Pulang Dari Tempat Hiburan Malam Dalam Pengaruh Miras
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa pilu tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan milik istri pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Sabtu malam (19/9/2026), pelaku diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Pelaku baru tiba di rumah kontrakan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Pada saat kejadian, rumah kontrakan dalam keadaan sepi karena istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Di dalam rumah hanya ada korban, anak tiri pelaku yang dalam kondisi rentan dan tidak berdaya.
Melihat situasi rumah yang sepi dan kondisi korban yang rentan, pelaku yang masih dalam pengaruh alkohol diduga gelap mata dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi korban yang rentan untuk melakukan perbuatan tersebut. Pelaku seharusnya menjadi pelindung korban, bukan justru menjadi pelaku kejahatan,” terang Iptu Agung Ngurah.
Dipergoki Warga, Pelaku Kabur ke Kebun Sawit
Aksi pelaku terhenti setelah warga sekitar yang curiga mendengar suara dari dalam rumah mendatangi lokasi kontrakan tersebut. Warga kemudian mendapati korban dalam kondisi memprihatinkan.
Mengetahui perbuatannya dipergoki warga, pelaku langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri meninggalkan korban di dalam rumah. Ia kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.
“Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur ke arah perkebunan kelapa sawit untuk menghindari amukan warga,” ungkapnya.
Kakak kandung korban yang mengetahui kejadian yang menimpa adiknya tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Mendapat laporan tersebut, petugas merespon cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari alat bukti.
Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengejaran intensif berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Pelaku akhirnya berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Mengaku Satu Kali, Korban Alami Trauma Berat
Dari hasil interogasi awal di Mapolres Pasaman Barat, pelaku AP mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi tersebut hanya satu kali karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dalam pengaruh minuman keras.
“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkap Kasat.
Sementara itu, kondisi korban sangat memprihatinkan. Pasca kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam dan sulit untuk diajak berkomunikasi. Mengingat korban adalah penyandang disabilitas mental dan intelektual, pendampingan khusus sangat dibutuhkan.
Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.
“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis yang mendalam dan sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban agar bisa pulih dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku AP dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penyandang disabilitas.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban yang merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi.
Penulis : Jeni












