NEWSCAKRAWALA.ID — Satreskrim Polres Sampang mengamankan 3 orang anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di lingkungan salah satu SMP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, melalui siaran pers, Rabu (10/9/2026) menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di fasilitas toilet sekolah.
Korban, seorang siswi berusia 13 tahun, diduga mengalami ajakan, ancaman, pemaksaan, hingga tindakan pencabulan. Aksi tersebut juga sempat direkam oleh para terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan, petugas bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB* di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong.
Barang bukti yang berhasil disita petugas:
1. 1 lembar kaos lengan pendek warna merah putih
2. 1 lembar celana kulot warna maroon
Saat ini ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah berada di Mapolres Sampang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP juncto UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diproses sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini untuk mencegah dampak psikologis, trauma, dan perundungan lanjutan,” tegas Kapolres.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait kasus anak dan perempuan dapat menghubungi:
1. Unit PPA Satreskrim Polres Sampang
2. DP3AKB Kabupaten Sampang
3. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak – SAPA 129
Reporter: Saladin












