NEWSCAKRAWALA.ID – Jajaran Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan Curat berinisial AF, 29 tahun.
Tersangka AF alias Rian telah diringkus petugas saat tertidur di rumahnya, di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 Wib.
Penangkapan AF merupakan salah satu target operasi (T.O ) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polres Pasaman Barat untuk memberantas aksi kejahatan 3C: curat, curas, dan curanmor.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Adean menjelaskan, tersangka AF diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Tuleh/Res Pasbar/Sumbar tanggal 15 April 2026 atas laporan korban Ade Sagita.
“Bermula dari informasi masyarakat pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jorong Kampung Pinang. Tim Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Iptu Adean Putra.
Setibanya di lokasi, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek mengepung rumah tersangka. Pukul 02.30 WIB, AF berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap.
Proses penangkapan berlangsung kondusif. Personel yang terlibat antara lain Ipda R. Gultom, S.E., Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, dan Bripda Adid Devana.
Kini tersangka yang belum memiliki pekerjaan tetap itu telah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Komitmen kami melalui Operasi Sikat Singgalang 2026 adalah menindak tegas pelaku kejahatan. Kami pastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Pasaman Barat tetap kondusif,” tegas Kapolsek.
Reporter : Jeni












